1549852

Belajar di Rumah Diperpanjang

- 28 Maret 2020, 09:15 WIB

Proses belajar di rumah di beberapa daerah di Banten diperpanjang selama dua bulan atau hingga 20 Mei 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, yang makin mewabah.

Di Kota Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memperpanjang proses pembelajaran di rumah bagi siswa melalui surat edaran nomor 421/930-Dispendikbudkot/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Kota Serang selama masa darurat penyebaran Covid-19.

Sekretaris Dindikbud Kota Serang Nursalim mengatakan, edaran itu dikeluarkan setelah adanya rapat koordinasi yang cukup panjang. Sehingga, edaran sebelumnya yang menyatakan siswa mulai masuk sekolah pada 31 Maret, kembali diperpanjang. Mengingat, wabah Covid-19 belum menunjukkan angka penurunan.

"Kesepakatan kita memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan tanggal 20 Mei 2020, ini bukan hanya sekadar latah semua sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keselamatan siswa," kata Nursalim, Jumat (27/3/2020).

Selain itu, dalam edaran itu juga disampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 bahwa ujian nasional tahun pelajaran 2019/2020 bagi SMP ditiadakan. Sementara itu, penilaian kelulusan bagi SD dan SMP berdasarkan hasil rapot.

"Berdasarkan nilai rapot dari sejak kelas satu kalau sampai kelas enam kalau di SD dan SMP sejak kelas tujuh sampai kelas sembilan," ucapnya.

Meskipun dalam edaran itu siswa mulai masuk tanggal 20 Mei, tapi untuk libur nasional dan cuti bersama sesuai yang tertera dalam kalender nasional tetap dilaksanakan. "Makanya kita tidak boleh mengatur yang kalender sudah baku," ujarnya.

Ia berharap, tetapi orangtua siswa tetap membimbing dan memberikan hak anak dalam belajar. Dia mengingatkan, perpanjangan belajar dari rumah tidak dimaknai sebagai libur. Namun, proses pembelajaran yang dilakukan tidak membebani siswa.

"Orangtua siswa bisa menjelaskan terkait Covid-19 ini, supaya siswa paham. Kemudian jangan jadikan belajar di rumah ini menjadi ajang rekreasi atau liburan," katanya.

Lomba ditangguhkan

Kebijakan memperpanjang belajar di rumah, juga diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. "Liburan (sekolah) diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," tutur Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Nikmatullah.

Penambahan liburan tersebut, tutur dia, merupakan instruksi dari Wali Kota Cilegon yang mengacu kepada darurat virus Covid-19 dari pusat.

"Setelah Pak Wali menerbitkan surat instruksi perpanjangan tanggap darurat, maka kami juga mengeluarkan surat edaran No. 800/474-Dindik, yang isinya adalah perpanjangan pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam masa darurat corona," ujarnya.

Dia menuturkan, surat edaran yang dikeluarkan Dindik Kota Cilegon tertanggal 16 Maret 2020. Surat edaran tersebut, mengacu kepada Surat Edaran Mendikbud, BNPB, Surat Prestasi Nasional.

"Isi surat yang kami edarkan antara lain, kegiatan pembelajaran di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei. Kemudian libur nasional Isa Almasih 21 Mei, cuti bersama Idulfitri 1441 H, 22-29 Mei termasuk Idulfitri didalamnya," ujarnya.

Sejumlah kegiatan, kata dia, seperti lomba minat dan bakat jenjang SD dan SMP ditangguhkan dan menunggu petunjuk pelaksanaan yang terbaru. Dalam isi surat tersebut juga, pihaknya melarang satuan pendidikan untuk mengundang atau mengadakan kegiatan yang banyak peserta.

Seperti "outing class" dengan "study tour", "workshop", seminar, berkemah dan lainnya. Pihaknya berharap pengawas dan penilik melakukan monitoring terhadap sekolah-sekolah juga terhadap satuan pembinaan pendampingnya.

Begitu juga dengan Pemkab Pandeglang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi murid SD dan SMP. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pandeglang. Nomor 360/Kep.183/HUK/2020 tentang penetapan status keadaan tertentu siaga darurat bencana Covid-19.

Selain itu, merujuk dengan pertimbangan Surat Edaran Mendikbud No. 4 /2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

"Iya, dengan diperpanjangnya masa belajar siswa di rumah, maka pihak sekolah dapat memberlakukan proses belajar mengajar sistem dalam jaringan (daring) atau jarak jauh," ucap Kepala Dindikbud Pandeglang Taufik Hidayat kepada Kabar Banten, Jumat (27/3/2020).

Dari wilayah Tangerang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memperpanjang waktu belajar mengajar di rumah bagi siswa dan guru sampai habis lebaran.

"Pelaksanaan belajar dari rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 dan dilanjut dengan cuti lebaran," ujarnya. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono, Jumat (27/3/2020).

Hal yang sama juga dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang juga memperpanjang kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa tatap muka di sekolah (belajar di rumah) bagi murid PAUD, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta karena status Tanggap Darurat Covid-19.

Dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 420/1397, proses KBM secara online di rumah sampai 29 Mei 2020. Siswa kembali masuk atau belajar secara tatap muka di sekolah pada 2 Juni 2020.

"Pelaksanaan proses layanan belajar dilakukan dari rumah masing-masing dengan sistem daring pakai grup WA, Google, Classroom, E-learning, Ruang Guru," ujar Masyati Yulia, Kepala Dindik Kota Tangerang.

Masyati juga menyampaikan terkait mekanisme kelulusan siswa terutama tingkat SD dan SMP setelah ditiadakannya ujian nasional (UN) pada tahun ini. Menurutnya, kelulusan murid SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Adapun nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara kelulusan siswa SMP, kata Masyati, ditentukan berdasarkan pelaksanaan ujian sekolah, 30 persen sistem daring dan ditambah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 70 persen.

Sedangkan untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk assessment jarak jauh sebelumnya.

"Untuk proses penyetaraan bagi kelulusan program paket A, program paket B dan program paket C akan ditentukan kemudian waktu," tutur Masyati.

Di Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan setempat juga memperpanjang sekolah di rumah selama dua bulan dari sebelumnya hanya dua minggu. Melalui surat edaran yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020), libur sekolah tingkat TK, SMP, dan sederajat serta kursus diliburkan hingga 23 Mei 2020.

"Pelaksanaan belajar di rumah tetap menggunakan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak memperpanjang masa libur sekolah negeri maupun swasta hingga 16 Mei mendatang, dengan mengeluarkan surat edaran nomor 420/354/Disdikbud/Kab/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Seluruh jenjang sekolah PAUD/TK/SD/SMP dan satuan pendidikan non formal baik negeri maupun swasta di Lebak, masa belajar di rumah diperpanjang hingga 16 Mei 2020 mendatang.

Menurut dia, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Kemudian, aktivitas dan tugas pembelajaran pada saat belajar dari rumah dapat bervariasi sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan fasilitas belajar di rumah.

Kemudian, bukti atau produktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor nilai kuantitatif. Selanjutnya, masa perpanjangan belajar di rumah akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19.

Langkah yang sama diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang akan memperpanjang jadwal belajar dari rumah untuk siswa SLTA tingkat Provinsi Banten baik negeri maupun swasta. Dindikbud Banten masih merumuskan suratnya untuk diedarkan sebagai acuan resmi SLTA di Banten.

Plt Kepala Dindikbud Banten M Yusuf mengatakan, surat edaran secara tentang belajar dari rumah untuk siswa SLTA sedang dipersiapkan. "Tenang saja pasti diperpanjang, tunggu aja suratnya. Karena WFH (work form home) bisa kerja kapan saja," katanya, Jumat (27/3/2020).

Dia tak menjabarkan sampai kapan kemungkinan perpanjangan belajar dari rumah diberlakukan. Ia hanya menyampaikan bahwa pihakya masih memiliki waktu dua hari untuk mengeluarkan surat edaran perpanjangan, sambil menunggu masa belajar dari rumah yang tahap pertama diberlakukan habis. (Tim Kabar Banten)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah