KABAR BANTEN - Pernah meminjam buku di perpusatakan lalu melihat buku dicoret-coret dan terlipat. Ini merupakan bentuk vandalisme yang dapat merugikan layanan perpustakaan.
Dalam dunia perpustakaan, buku atau koleksi adalah barang yang berharga karena merupakan unsur utama layanan. Sehingga harus dicegah dari aksi vandalisme.
Apa itu vandalisme? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
Baca Juga: Tertarik Jadi Analis? Berikut 5 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Analis Keuangan, Bisa Jadi Pilihan
Yuk ketahui perbuatan vandalisme apa saja yang dapat terjadi di perpustakaan sehingga tidak merugikan pengguna perpustakaan, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @kemdikbud.id:
1. Coret-mencoret buku baik menggunakan ballpoint, spidol, stabillo, pensil warna, ataupun alat tulis lainnya.
2. Melipat, menggunting, merobek dan mengaret halaman buku tertentu.
3. Memanfaatkan kartu anggota perpustakaan milik orang lain.