KABAR BANTEN - Sudah menyelesaikan kuliah di luar negeri tapi masih ragu apakah ijazah bisa disetarakan dengan pendidikan di Indonesia, jangan khawatir.
Kamu tetap bisa menyetarakan ijazah pendidikan dari luar negeri dengan pendidikan yang ada di Indonesia.
Sebelumnya kamu harus memperhatikan persyaratan berikut ini seperti perguruan tinggi luar negeri atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
Baca Juga: Masih Alami Kendala Daftar Kurikulum Merdeka? Ikuti Langkah-langkah Ini
Ijazah asli dan berwarna, apabila ijazah tidak ditulis dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ijazah ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah.
Surat Keterangan dari perguruan tinggi menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi luar negeri.
Surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia setempat menerapkan bahwa bersangkutan pernah tinggal dan studi di luar negeri.
Bagaimana caranya simak alur penyetaraan ijazah berikut ini, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun Instagram @kemdikbud.ri :
1. Kamu dapat memahami tata cara penyertaan ijazah.
Pengusul harus terlebih dahulu membaca dan memahami tata cara penyertaan ijazah luar negeri laman piln.kemdikdbud.go.id.