KABAR BANTEN - Sebagai warga kampus sudah sepatutnya untuk turut serta dalam penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Lantas apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus ?.
Berikut ini yang bisa dilakukan civitas akademika baik itu bagi pengelola perguruan tinggi, mahasiswa, dan dosen dan tenaga kependidikan, dikutip Kabar Banten dari postingan akun Instagram @ditjen.dikti.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Rektor UIN SMH Banten Lantik Satgas PPKS
Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola perguruan tinggi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksual.
Prinsip-prinsip tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
1. Kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan
2. Keadilan dan kesetaraan gender
3. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi disabilitas