22.000 Guru PAI Bersiap Terima Insentif, Segini Besarannya

- 29 Mei 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi saat bapak mengajari anak perempuan.
Ilustrasi saat bapak mengajari anak perempuan. /Pexels / Monstera/

KABAR BANTEN - Sebanyak 22.000 guru PAI atau Pendidikan Agama Islam bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PPPK akan menerima insentif.

 

Pemberian insentif tersebut berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), kepada guru PAI yang telah memenuhi kriteria selama 12 bulan.

"Penetapan penerima insentif kepada guru PAI berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Direktur PAI Kementerian Agama Amrullah, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Untirta Ajak Guru Buat Media Pembelajaran Menarik

Amrullah mengatakan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.

 

"Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan dari Kementerian Agama di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

Baca Juga: Cara Cegah Kekerasan Anak Saat Bermain, Ini yang Bisa Dilakukan Orang Tua dan Guru

4. Belum memasuki usia pensiun.

Kriteria guru PAI penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x