Ia mengatakan, untuk petunjuk teknis (Juknis) PPDB belum diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinis Banten, tapi untuk jadwal sudah diberikan untuk diinformasikan kepada sekolah.
"Pada tahun ajaran 2023/2024 ini jalur afirmasi, kemudian pindah orang tua semi online, verfikasi dilakukan oleh sekolah," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk jalur zonasi dilakukan melalui online dan sudah otomatis oleh aplikasi sehingga tidak bisa diubah.
Sementara untuk afirmasi harus disertai bukti, terpenting memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Prestasi yang diutamakan minimal juara Kabupaten, saya minta sekolah melakukan pendataan untuk siswa berprestasi dilakukan diawal karena kami punya kuota," katanya.
Ia menuturkan, pendataan berprestasi bisa dilakukan oleh sekolah sehingga sekolah bisa didahulukan.
Untuk prestasi nilai rapor akademik 50 persen, prestasi akademik 40 persen, dan prestasi non akademik 10 persen.
"Sekolah bisa mencari siswa yang memiliki prestasi baik di bidang akademik dan non akademik untuk diberikan apresiasi," tuturnya.
Baca Juga: Simak Jadwal PPDB SD dan SMP Kabupaten Serang 2023
Sementara itu, Ketua Pelaksana PPDB SMAN 1 Cikande Agus mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada sekolah terkait mekanisme PPDB tahun ajaran 2023/2024.