Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
Calon peserta didik baru mengunggah dokumen persyaratan.
Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
Operator Sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman sesuai jadwal yang telah ditentukan di laman ppdb.bantenprov.go.id/.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibagi menjadi dua jalur, yaitu prestasi akademis dengan daya tampung 60 Persen dan non akademis 40 Persen dari daya tampung jalur prestasi.
Proses seleksi: