Dalam hal pendaftaran jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan calon peserta didik yang memiliki domisili terdekat dengan satuan pendidikan.
Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga. maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua untuk diprioritaskan.
Jalur Zonasi
Kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dengan mempertimbangkan kondisi daya tampung pada satuan pendidikan yang tidak terserap, khususnya diwilayah perbatasan.
Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten.
Proses seleksi pada Jalur zonasi
Seleksi PPDB pada jalur zonasi menggunakan pengukuran geospasial point to point berdasarkan radius jarak udara.
Dalam hal jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung dan ditemukan hasil pengukuran jarak yang tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yakni 5 persen.
Proses seleksi: