Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instan si/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
Orang tua/wali peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut.
Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaul kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.
Baca Juga: Anak ASN Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Kadindikbud Banten Tabrani: tak Masalah Asal Penuhi Syarat
Jika masih ditemukan hasil yang sama, maka penentuan calon peserta didik ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua.
Nah itu tadi informasi mengenai PPDB Provinsi Banten yang sudah dibuka, peserta bisa mendaftar langsung melalui laman yang disediakan.***