Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kini Lebih Sederhana, Ini Penjelasannya

- 30 Agustus 2023, 08:05 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. /Dok. Kemdikbud/

Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan,dan keterampilan secara terintegrasi.

Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi.

Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum
berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Mahasiswa program magister atau magister terapan, doktor, doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Capaian pembelajaran lulusan disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan atau dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan memperhatikan berikut ini :

Visi dan misi perguruan tinggi.

Kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja.
Ranah keilmuan atau body of knowledge program studi.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah