Sementara itu, Kepala Program Studi (Prodi) Teknik Sipil Unbaja Nila Prasetyo Artiwi menuturkan, kegiatan uji kompetensi yang diikuti oleh mahasiswa dilaksanakan secara luring dan didampingi oleh tim asesor yang telah disiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Sakti dan Lembaga Sertifikasi Profesi Gatensi Karya Konstruksi.
"Kami berharap semua peserta yang mengikuti dapat lulus dan bisa memberikan pengalaman dan menjadi bekal setelah lulus," tuturnya.
Perwakilan Balai Jasa Konstruksi wilayah III Adwina Desiyandri mengatakan, sesuai dengan amanat UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 pasal 70 mengatur setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliiki sertifikat kompetensi kerja.
Baca Juga: Blockchain Membuka Era Baru Transparansi Supply Chain dan Keamanan dalam Industri Makanan
Oleh karena itu bagi mahasiswa yang akan terjun di dunia konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai bekal.
"Kami berharap mahasiwa yang mengikuti uji kompetensi bisa menambah pengetahuan, keterampilan agar dapat segera terserap dan memiliki daya saing tinggi," ujarnya. ***