Pembentukan TPPK di Jenjang SMP, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

- 24 November 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi pembentukan TPPK di jenjang SMP, berikut ketentuan dan syaratnya.
Ilustrasi pembentukan TPPK di jenjang SMP, berikut ketentuan dan syaratnya. /Pexels / Keira/

KABAR BANTEN - Untuk mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan, diperlukan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

TPPK diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Mencegah dan menanggulangi kekerasan memerlukan langkah-langkah konkret dan salah satu inisiatif Kemendikbudristek untuk mendorong pembentukan TPPK di satuan pendidikan.

Baca Juga: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Yuk, kita bahas lebih lanjut apa itu TPPK dan apa saja ketentuan yang perlu dipenuhi dalam membentuk TPPK di Sekolah Menengah Pertama (SMP), seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id : 

TPPK merupakan tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

Pada satuan pendidikan SMP diberikan waktu selama 6 bulan atau sampai pada 24 Februari 2024 untuk membentuk TPPK di sekolah.

Adapun tim TPPK terdiri dari 2 unsur utama yakni :

Pendidik
Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

Berikut syarat untuk bergabung menjadi anggota TPPK :

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x