Sekretaris Dindikbud Kota Serang Harap Sekolah Tetap Laksanakan Ekstrakurikuler Pramuka

- 2 April 2024, 20:05 WIB
Siswa SMP Negeri 11 Kota Serang saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
Siswa SMP Negeri 11 Kota Serang saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka. /Dokumen SMP Negeri 11 Kota Serang

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang menginginkan siswa di Kota Serang tetap mengikuti ektrakurikuler pramuka di satuan pendidikan meskipun tidak wajib.

Pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

"Kami mengikuti Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, dan diharapkan siswa tetap mengikuti ekstrakurikuler pramuka di satuan pendidikan," kata Sekretaris Dindikbud Kota Serang Evi Shofiyah Usman kepada Kabar Banten, Selasa 2 April 2024.

Ia mengatakan, siswa bisa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat termasuk mengikuti ekstrakurikuler pramuka nantinya. Setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler.

"Kami berharap nilai kepramukaan bisa tetap berjalan di sekolah," ujarnya.

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Serang Sanyata Jaka Santoso setuju pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

"Sekolah akan menambahkan pramuka sebagai  salah satu pilihan ekstrakurikuler dan harapannya sekolah akan bisa mengembangkan kegiatan pramuka lebih kreatif dan inovatif lagi," ucapnya.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan,  setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x