Sekretaris Dindikbud Kota Serang Harap Sekolah Tetap Laksanakan Ekstrakurikuler Pramuka

- 2 April 2024, 20:05 WIB
Siswa SMP Negeri 11 Kota Serang saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
Siswa SMP Negeri 11 Kota Serang saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka. /Dokumen SMP Negeri 11 Kota Serang

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun2024 tidak mengubah ketentuan Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujarnya.

Sejak awal, kata Anindito Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah