Ada Aturan Baru tentang Seragam Sekolah untuk Tahun 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 14 April 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi seragam sekolah tahun 2024.
Ilustrasi seragam sekolah tahun 2024. /https://indonesiabaik.id/

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan baru terkait pemakaian seragam sekolah untuk tahun 2024.

Aturan ini masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 tahun 2022 yang mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme di kalangan peserta didik, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara mereka.

Baca Juga: Pramuka Tidak Diwajibkan, Ini Kata Kepala Sekolah di Kota Serang

Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut mengamanatkan penggunaan empat jenis pakaian seragam sekolah:

1. Seragam Nasional: Dikenakan pada hari belajar dan memiliki model serta warna yang sama di seluruh Indonesia.

2. Seragam Pramuka: Dikenakan pada Hari Pramuka atau hari lain yang ditentukan oleh sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah: Merupakan seragam yang menampilkan karakteristik khusus dari setiap sekolah dan dikenakan pada hari-hari tertentu.

4. Pakaian Adat: Pemerintah Daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik, selain dari seragam nasional dan seragam khas sekolah.

Detail Model dan Warna Seragam Nasional

- Untuk peserta didik SD/SDLB, atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna merah hati.

- Peserta didik SMP/SMPLB akan mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan berupa celana atau rok berwarna biru tua.

- Sementara untuk peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB, atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu menjadi pilihan.

Pengenalan seragam baru ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kebanggaan dan identitas nasional di kalangan peserta didik.

Dengan seragam nasional yang seragam di seluruh Indonesia, diharapkan akan tercipta kesan persatuan yang lebih kuat di antara siswa-siswi dari berbagai daerah.

Selain itu, penggunaan pakaian adat pada acara-acara tertentu juga memberikan kesempatan bagi siswa-siswi untuk lebih memahami dan menghargai keberagaman budaya di Indonesia.

Sebagian besar sekolah menyambut baik keputusan Mendikbudristek ini, menganggapnya sebagai langkah positif dalam membangun karakter nasionalisme di kalangan generasi muda.

Namun, ada juga beberapa pihak yang menyatakan kekhawatiran terkait kesiapan finansial orang tua dalam membeli seragam baru.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Aturan Baru Seragam Sekolah untuk SMP/SMPLB, Orang Tua Wajib Tahu

Peraturan baru tentang seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim menandai langkah penting dalam pembangunan karakter dan identitas nasional di kalangan peserta didik.

Dengan menerapkan seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan memperbolehkan penggunaan pakaian adat, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan beragam di Indonesia.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah