Masih Banyak Pengembang di Kota Serang Belum Serahkan PSU, REI Banten: Bisa Disanksi Berat

23 November 2020, 21:39 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menandatangani berita acara serah terima PSU antara Wali Kota dengan pengembang dan warga perumahan di Salah satu hotel di Kota Serang, Senin 23 November 2020. /M. Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN – Puluhan pengembang perumahan di Kota Serang belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU).  Ketua DPD Real Estate Indonesia atau REI Banten Roni H. Adili sebut pengembang bisa disanksi berat.

Hal itu disampaikan saat acara penandatanganan berita acara serah terima PSU antara Wali Kota dengan pengembang dan warga perumahan di salah satu hotel di Kota Serang, Senin 23 November 2020.

Roni meminta pihak pengembang perumahan di Kota Serang untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang.

Baca Juga: 4 PSU Perumahan Ditelantarkan Pengembang, Pemkab Segera Ambil Alih

Dia menjelaskan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan monitoring secara langsung keberadaan pegembang perumahan.

“Karena, jika hal ini tidak dilakukan oleh mereka (pengembang perumahan), maka pengembang akan menerima sanksi berat. Salah satunya akan kenakan pidana dan langsung di-blacklist nama perusahaannya. Apalagi, KPK sudah masuk dan memonitoring semuanya," kata Roni.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, saat ini baru sekitar 30 persen pengembang perumahan menyerahkan PSU ke pemkot.

Baca Juga: Fasos dan Fasum Terbengkalai, Pengembang tak Patuhi Aturan

"Kami targetkan pada 2021 sudah 50 persen dari jumlah pengembang di Kota Serang, yakni 152 yang terdaftar di kami," kata Iwan.

Seharusnya, kata dia, satu tahun setelah pemeliharaan PSU pihak pengembang menyerahkannya kepada Pemkot Serang.

"Sehingga pemeliharaan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkot Serang," ujarnya.

Baca Juga: Perumahan di Kota Serang Banyak Ditinggal Pengembang

Dia menuturkan, sesuai aturan PSU harus diserahkan apabila pihak pengembang perumahan telah melakukan pemeliharaan.

"Jadi dilakukan pemeliharaan dulu oleh pengembang baru bisa diserahkan kepada kami (Pemkot Serang). Baru ke depan, tahun berikutnya kami yang melanjutkan pemeliharaan," ucapnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penyerahan PSU dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, seperti tahun ini sudah ada sepuluh pengembang perumahan dan masyarakat yang menyerahkan.

Baca Juga: Subadri: Serahkan Dulu Asetnya, Pemkab Serang Boleh Pinjam Pakai

Sepuluh pengembang yang menyerahkan di antaranya, Perumahan Serang Hijau, Mayabon, Sukawana Asri dan Puri Delta Angsana di Kecamatan Kasemen.

"Jadi semua fasos fasum yang ada di perumahan diserahkan, mulai dari jalan, TPU, sarana pendidikan, drainase hingga PJU," katanya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Pemindahan Aset Daerah

Syafrudin juga meminta agar seluruh pengembang dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.

“Jadi bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU apa yang disampaikan oleh Ketua REI pasti ada sanksi yang akan diterima oleh mereka," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler