Pemprov Banten: Lapor Jika Bansos Jamsosratu Disunat

8 Desember 2020, 14:41 WIB
bansos ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Asisten Daerah (Asda)  I Septo Kalnadi meminta masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) melapor jika bantuan tersebut disunat oknum.

Hal tersebut disampaikan Septo saat launching penyaluran Bansos Jamsosratu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Penyaluran Bansos Jamsosratu dilakukan secara simbolis kepada beberapa KPM, yang dilaksanakan di Kantor Cabang Khusus (KCK) Bjb, Jl Veteran, Kota Serang, Senin 7 Desember 2020.

“Laporkan kalau ada yang minta jatah dari bantuan ini, laporkan ke pendamping. Ini sudah ada tagline no pungli, no potongan, bansos pro rakyat,” kata Septo.

Baca Juga : 1.143 TPS di Banten Masuk Kategori Rawan, Ini Sebaran Daerahnya

Septo mengatakan, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memiliki komitmen dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dilaksanakan melalui kebijakan koordinasi dan dukungan anggaran yang dituangkan dalam program kegiatan, antara lain program bantuan sosial terencana pada Dinas Sosial dan bantuan sosial tidak terencana bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Dukungan anggaran bantuan sosial terencana untuk tahun 2020 dialokasikan untuk sebanyak 55.549 penerima sebesar Rp. 65,979 miliar. 

Baca Juga : Waduhh, Sejoli Asal Kabupaten Serang Ini Menikah di Tengah Banjir

Sedangkan untuk bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 dialokasikan sebesar Rp. 472,811 miliar untuk 421.177 KPM

“Dukungan ini merupakan bentuk komitmen dan sinergitas antara Pemprov Banten dalam percepatan penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana berpesan, para penerima program Jamsosratu menggunakan bantuan yang diterima dengan penuh tanggungjawab. 

Dirinya mengapresiasi pendamping Jamsosratu karena para KPM tidak menerima bantuan selain bansos Jamsosratu.

“Bahwa penerima bantuan ini tidak boleh menerima double dengan bantuan lain. Terima kasih kepada pendamping bahwa ini sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga : KASN Serahkan Rekomendasi Calon Sekda Kota Serang, Syafrudin: Belum Dipilih, Masih Istikharah

Nurhana menekankan kepada para pendamping dan KPM untuk selalu dan wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengambil uang di ATM. 

“Ketika nanti ngambil uang harus patuhi protokol kesehatan. Jangan sampai ada klaster Jamsosratu. Jangan sampai ada istilah itu. Tolong dijaga. Karena uang ada di rekening masing masing, hati-hati,” ujarnya.

CEO Bank Bjb Kanwil IV Edi Kurniawan mengatakan, sejak 2017 BJB dipercaya sebagai penyalur bansos di Provinsi Banten termasuk Jamsosratu.

Baca Juga : Pengusaha Lokal Ingin Suplai Beras ke E-Warong, Pemkab Serang Segera Buat Kajian

Dia mengatakan, Bjb juga turut mendukung program Pemprov Banten dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama pada situasi Covid-19 saat ini.

Diketahui, alokasi anggaran untuk bansos Jamsosratu tahun 2020 sebesar Rp 62.500.000.000 untuk 50.000 KPM. Masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp 1.250.000.

Rinciannya, Kota Tangerang 2.910 KPM, Kota Tangerang Selatan 1.176 KPM, Kabupaten Tangerang 3.101 KPM, Kabupaten Serang 11.466 KPM, Kabupaten Pandeglang 12.813 KPM, Kabupaten Lebak 11.542 KPM, Kota Cilegon 1.492 KPM, dan Kota Serang 5.500 KPM. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler