Pandemi Covid-19, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Ini 3 Daerah di Banten Yang Kena Pembatasan

8 Januari 2021, 15:20 WIB
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memutuskan menerapkan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan pemerintah pada 11-25 Januari 2021 mendatang guna mencegah penyebaran Covid-19.

Airlangga Hartarto menegaskan, dalam pemberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah akan lakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Baca Juga : TERBARU, Pilgub Banten Bisa Digelar 2022, RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini, DPR Usulkan Dua Opsi

Pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan unsur TNI.

“Untuk pemberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), nanti pemerintah daerah, dan gubernur akan memutuskan wilayah-wilayahnya,” kata Airlangga Hartarto.

Untuk di Provinsi Banten, jika melihat data yang ada, wilayah-wilayah yang akan diberlakukan pembatasan di antaranya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan).

Baca Juga : Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Sebesar Rp2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya, Mudah Kok!

Dilansir Kabar Banten dari laman setkab.go.id, kebijakan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan mulai 11-25 Januari mendatang yakni pembatasan tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Kemudian, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat pembelanjaan. Jam buka maksimal sampai pukul 19.00 waktu setempat, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga : Pemerintah Terapkan PSBB Jawa Bali, Sekda Banten: Kesadaran Protokol Kesehatan Covid-19 Fluktuatif

Lalu, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat. Lalu, tempat ibadah diizinkan beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara serta Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Sementara, kriteria wilayah yang akan diberlakukan PSBB Jawa Bali atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau sebesar 3 persen.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekira 14 persen. Serta, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan isolasi yang di atas 70 persen.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler