Sidang Gugatan Pilkada Kota Tangsel 2020 Digelar Jumat, Ini Yang Disiapkan KPU

25 Januari 2021, 19:54 WIB
pilkada ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tangsel 2020 akan disidangkan pada Jumat, 29 Januari 2021 mendatang.

Jadwal sidang gugatan hasil Pilkada Kota Tangsel 2020 itu, diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, saat ditemui wartawan di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Senin, 25 Januari 2021.

"Untuk Pilkada Kota Tangsel 2020 sidang gugatan pendahuluan itu di hari Jumat 29 Januari 2021 pukul 08.00 WIB di panel satu," ujar Taufiq.

Baca Juga : Bantuan Sosial Tunai: Catat! Ini Yang Membuat KPM Tak Dapat BST Lagi

Taufiq mengatakan, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kota Tangsel 2020, KPU Kota Tangsel bertindak sebagai termohon.

"Kalau kita di KPU sedang dalam proses perselisihan hasil di MK, karena ada pemohon dari pasangan calon nomor 1 (Muhamad-Saraswati). Tentu kita ikuti semuanya, tahapannya itu," ujar Taufiq.

Atas hal itu, Taufiq memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan menghadapi sidang perselisihan hasil Pilkada Kota Tangsel 2020 tersebut.

"Kita bersama-sama lawyer sudah menyusun draft jawaban kita maupun kronologisnya," ujar Taufiq.

Baca Juga : Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Termasuk, kata dia, KPU Kota Tangsel juga telah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan dibawa ke persidangan.

Alat bukti tersebut, di antaranya formulir D Hasil dari tujuh kecamatan, serta tiga tempat pemungutan suara lainnya.

"Kita bukan hanya TPS 15 Kelurahan Ciater yang ada dalil pengaduan dari permohonan si pemohon. Kami ambil hanya formulir C7, yakni daftar hadir baik DPT, DPPH dan juga DPTB serta C1. Selain itu juga kita buka dua TPS di Cempaka Putih dan Rengas yang ada PSU," ujar Taufiq.

Baca Juga : Pleno Pilkada Kota Tangsel 2020, Suara Golput Unggul, Tim Muhamad-Saraswati Ajukan Gugatan

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, pembukaan kotak suara dilakukan di Gudang Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Pembukaan dan pengambilan alat bukti tersebut turut dihadiri pihak Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon Pilkada Kota Tangsel 2020.

Proses pengambilan alat bukti tersebut dijaga ketat oleh sejumlah aparat Polri dan TNI. Atas persidangan tersebut, maka KPU Kota Tangsel kini belum dapat melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih.

"Nanti kita lihat, apapun keputusan MK maka paling lama lima hari kita harus melaksanakan apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Ya kami berbeda dengan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang sudah melaksanakan pleno penetapan Wali Kota atau Bupati terpilih, karena ada perselisihan hasil Pilkada Kota Tangsel 2020 ini," ujar Taufiq.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler