KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang dilarang untuk berpergian ke luar daerah atau mudik selama libur Imlek 2572 Kongzili.
Jika melanggar ASN tersebut akan diberikan sanksi disiplin.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, sudah ada surat dari Mendagri terkait larangan ASN untuk meninggalkan tempat selama libur Imlek mulai tanggal 11-14 Februari.
Baca Juga: Istrinya Ulang Tahun, Wali Kota Serang Beri Kejutan, Netizen Komentar Begini
Untuk memperkuat edaran Kemendagri, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 360/31-Huk/2021.
Surat tersebut berbunyi dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang dan memperhatikan surat edaran Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 disampaikan hal berikut.
Pertama, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 -14 Februari 2021.
Baca Juga: So Sweet, Silmy Karim Beri Hadiah Ulang Tahun, Pria Ini Sampai Meleleh Matanya
Kedua apabila pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari kepala daerah serta melaporkan kepada bupati melalui kepala BKPSDM Kabupaten Serang.
Kemudian memperhatikan kriteria, persyaratan, protokol perjalanan dan atau kebijakan Pemkab setempat, Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Polisi Langsung Ringkus
Ketiga pegawai ASN wajib memberikan contoh dengan menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Polisi Langsung Ringkus
Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Keempat apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal hal tersebut, diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Cilegon Tegaskan tak Tebang Pilih dalam Penegakan Protokol Kesehatan
Sedangkan untuk kalangan masyarakat, Tatu mengatakan, karena Pandemi sudah berlangsung terlalu lama masyarakat kini sudah menganggap penyakit biasa.
Seperti saat ini sedang musim rajaban, banyak pernikahan dan itu semua banyak yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kuota Satu Juta Guru PPPK Terancam tak Terisi, Mendikbud : Banyak Pemda Belum Mengajukan Formasi
"Saya agak kesulitan, saya mau keluarin surat lagi koordinasi dengan polisi mudah-mudahan kesadaran di masyarakat meningkat. Kalau tempat wisata tidak ditutup di Serang hanya Dinkes dan Satgas Covid-19 memberlakukan prokes nya, kasihan kalau ditutup," ujarnya, Kamis 11 Februari 2021. ***