Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Dinas PUPR 'Black-list' Pihak Kontraktor

12 Februari 2021, 10:38 WIB
jembatan gantung permanen di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. yang ambruk /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mem -blacklist kontraktor yakni PT BI karena gagal bangun jembatan gantung permanen di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. 

Ukuran jembatan gantung tersebut memiliki panjang 66 meter dan lebar 1,7 meter yang menghubungkan antar Kampung Suwakan, Desa Suwakan dengan Kampung Ramadi, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah.

Nilai proyek jembatan gantung tersebut sekitar Rp3 miliar. Saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak Hamdan Soleh mengatakan, PT BI di-blacklist karena tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan jembatan," berdasarkan kontrak, harusnya sudah selesai akhir tahun 2020 namun tidak beres. Terus adendum, diberikan tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikannya," katanya, kepada KabarBanten.com, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Tertarik Investasi di Kabupaten Lebak, Pengusaha Korea Temui Apindo Lebak

Tambahan waktu 50 hari, diduga tidak dimanfaatkan dengan baik oleh PT BI. Proyek pembangunan jembatan belum juga diselesaikan.

"Malahan ada insiden kemarin itu, selingnya putus. Membuat jembatan begitu (mau ambruk)," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak serta mem-blacklist PT BI. 

Baca Juga: Hari Pers Nasional di Masa Pandemi Covid-19, Kajari Lebak: Media Punya Peran Penting Mengedukasi Masyarakat

Selain di-blacklis, proyek tersebut sedang dalam penanganan dari pihak Kejaksaan Negeri Lebak.

"Kemarin, tim dari Kejaksaan sudah turun mengecek ke lokasi. Dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor tersebut," katanya.

Sementara itu, Ahmad Taupik, warga Bayah mengaku geram kepada PT BI. "kalau sudah begini yang rugi kan masyarakat. Harusnya sudah bisa menikmati hasil pembangunan ini kan harus nunggu yang enggak tahu kapan selesai," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tol Serang Panimbang Beroperasi Tahun Ini, Apindo: Peluang Usaha Bagi Warga Kabupaten Lebak

Ia berharap, sekalipun dalam penanganan penegak hukum, harapannya pembangunan jembatan tetap dilanjutkan. Namun jangan di tangani PT BI tapi diserahkan kepada ahlinya.

"Ini juga seling jembatan putus untungnya di saat belum selesai. Coba kalau sudah digunakan maka besar kemungkinan akan ada jatuh korban," katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler