Banten Kini Zona Kuning, Gubernur Banten Ucapkan Syukur, Kadinkes Masih Ingatkan Soal Ini

3 Maret 2021, 20:11 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim /bantenprov.go.id

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim mengucap syukur, setelah Provinsi Banten masuk zona kuning dan sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sudah memasuki zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 sejak Selasa, 2 Maret 2021.

Berdasarakan peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per 2 Maret 2021, lima Kabupaten/Kota sudah masuk zona kuning atau risiko penyebaran rendah.

Kelima kabupaten/kota itu adalah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

 Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha

Sementara, tiga Kabupaten/Kota lainnya masih masuk zona oranye atau risiko sedang. Ketiga kabupaten/kota itu adalah Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.

 Baca Juga: Bagaimana jika KLB Tetap Dipaksakan Digelar? Ini Jawaban Wasekjen Demokrat

 “Alhamdulillah, Banten masuk zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 terkendali. Mudah-mudahan ke depan terus mengalami penurunan,” kata Gubernur Banten, dikutip KabarBanten.com dari bantenprov.go.id .

 Baca Juga: AHY Temui Sejumlah Pendiri Partai Demokrat, Tokoh Ini Ungkap Pencetus Nama dan Warna Demokrat

Penurunan dari risiko sedang menjadi risiko rendah atau zona kuning, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, tidak terlepas dari peran serta semua kalangan, khususnya satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 dari tingkat provinsi hingga RT dan RW.

 Baca Juga: Setelah Tiga Kali Gagal Akhirnya Divaksin, Wali Kota Serang Ngaku Takut Jarum Suntik

“Penyebab zona kuning berkat kerja keras seluruh satgas dari tingkat Provinsi hingga RT dan RW dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, saya sampaikan terima kasih atas kerja kerasnya dalam mencegah dan menangani Covid-19,” kata Ati. 

 Baca Juga: Terkendala Izin dan SOTK, RS Pakulonan Belum Bisa Beroperasi

Perluasan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021, sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan.

 Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Turun, 5 Daerah di Banten Zona Kuning

Melalui PPKM, kegiatan pencegahan Covid-19 menukik hingga tingkat RT dan RW. “Kegiatan dilakukan berdasarkan peta zona risiko di setiap RT,” ujar Ati.

 Baca Juga: Tenaga Medis RSUD Cilegon Menjerit, 7 Bulan Dana Jaspel Belum Dibayarkan, Totalnya Sekitar Rp10 Miliar

Meski sudah memasuki zona resiko rendah, dia mengingatkan agar antisipasi sarana prasarana kesehatan tetap dilakukan.  Ketersediaan sarana yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19, masih memadai. 

 Baca Juga: Polri Turun Tangan Bantu Cari Harun Masiku, Kabareskrim Tiba-tiba Datangi Yasonna Laoly, Ini Pembahasannya

Ruang isolasi misalnya, dari 3.217 ruangan masih tersedia sebanyak 1.008 ruangan, rumah singgah dari ketersediaan sebanyak 697 rumah masih tersisa sebanyak 233 rumah dan ruang ICU masih tersisa 49 ruangan dari total ketersediaan di Banten sebanyak 252 ruangan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: bantenprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler