Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Minta 3 Raperda Usul DPRD Dikaji Ulang, Kenapa?

18 Maret 2021, 16:37 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy /

KABAR BANTEN - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta tiga rancangan peraturan daerah atau raperda usul DPRD Banten dikaji ulang.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tidak ingin keberadaan raperda menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Berkaitan dengan tiga raperda usul DPRD Provinsi Banten, kami berpendapat masih perlu dilihat kembali mengenai batasan kewenangan, agar keberadaan peraturan daerah nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pendapat Gubernur Banten terhadap tiga peraturan daerah prakarsa DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Diusulkan, Saat Itu MPR Dipimpin Zulkifli Hasan, Begini Penjelasannya

Penyampaikan pendapat dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 18 Maret 2021.

Untuk diketahui, DPRD Banten sedang membahas tiga raperda usulan DPRD Banten. Pertama, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Baca Juga: Menpora Sesalkan Pihak Penerbangan 'Kecolongan', Buntut Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

Kata Andika, Presiden RI Joko Widodo telah meminta untuk tidak banyak menyusun peraturan yang malah menjerat sendiri.

Pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omnibus law sesuai dengan Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal Penolakan APTISI, DPRD Kota Serang Minta Wali Kota Tak Lakukan Hal Ini

“Berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Berkaitan dengan hal tersebut, pemprov perlu mempersiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.

Tentang tiga raperda usul DPRD Banten, pihaknya berpendapat masih perlu dilihat kembali mengenai batasan kewenangan. Sehingga peraturan daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diganggu, Kunjungan ke Sulsel Dihambat Kadrun, Ruhut Sitompul : Jangan Coba-coba Lawan Kami

“Apabila yang dibuat pemerintah mulai undang-undang sampai dengan peraturan menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga raperda yang diusulkan perlunya dilihat dari batasan-batasan kewenangan,” katanya.

Muatan materi yang diatur pada masing-masing raperda dinilai belum memuat muatan lokal sesuai ketentuan-undangan, yang bisa mengatur program pemerintah daerah untuk dilaksanakan di desa dan pondok pesantren.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Merasa Kecewa!, Indonesia Berhak Layangkan Protes Keras, Putusan BWF Dianggap tak Adil

“Jika dirasa cukup dilaksanakan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaannya, maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan pembinaan hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya,” tuturnya.

Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra mengatakan, tiga raperda yang diusulkan DPRD Banten mengatur urusan yang mendesak dan menyangkut urusan pemerintah daerah. Dia memastikan, ketiga raperda telah dikaji oleh Komisi DPRD Banten.

Baca Juga: Tim Indonesia Dipaksa 'Out' dari All England, Netizen: Ini yang Dinamakan Sakit tak Berdarah

“Cuma kalau tanggapan hari ini kita dengar kurang begitu respek, karena khawatir bertentangan dengan undang-undang cipta kerja, makanya harus dikaji ulang,” ucapnya.

Tiga raperda usul DPRD Banten diyakini tidak memperumit pemerintah daerah, melainkan produk hukum yang bisa mempermudah pemerintah daerah.

“Tapi kita akan telaah lagi, nanti kita sampaikan di pandangan fraksi hari selasa-nya,” ucapnya.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler