KABAR BANTEN – Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo menilai adanya perbaikan dalam hal tata kelola penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemprov Banten.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa Keuangan atau temuan BPK yang relatif menurun setiap tahunnya.
“Kita melihat ada peningkatan dalam hal pemberantasan korupsi. Secara kuantitatif, hasil temuan semakin lama semakin turun,” kata Budi Prajogo, saat hadir di Podcast Kabar Banten, Rabu 24 Maret 2021.
“Dulu itu (temuan) di atas 20, kemudian turun di range 10 sampai sampai 15, Sekarang sudah dibawah 10. Artinya secara kuantitas temuan BPK itu turun. Ini indikasi bahwa ada perbaikan di sisi tata kelola pengguanaan APBD,” kata Politisi Partai Keadilan Sosial ini.
Menurutnya, upaya-upaya dalam pencegahan korupsi harus terus dilakukan bersama-sama agar Banten tidak dicap sebagai provinsi yang korup.
“Kita tidak ingin Banten dicap kembali oleh publik sebagai provinsi yang tingkat persepsi terhadap korupsinya tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Belum Terima Vaksin AstraZeneca, Banten Masih Gunakan Sinovac
Selain itu, kata dia, Pemprov Banten saat ini sedang berusaha untuk meningkatkan status tata kelola Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dari predikat B menuju predikat A.
“Tentu butuh banyak perbaikan-perbaikan termasuk di antaranya perbaikan birokrasi perbaikan tata kelola, dan peningkatan kualitas SDM,” ujar Budi yang juga Koordinator Komisi I Bidang Pemerintahan.
Beberapa indikator tersebut menurutnya menunjukkan adanya perbaikan reformasi birokrasi di Pemprov Banten.
“Ada peningkatan-peningkatan, meskipun tidak semua,” ucapnya.
Budi juga bicara mengenai pengisian jabatan yang dilakukan secara lelang atau seleksi terbuka (open bidding).
Budi tak memungkiri bahwa ada pertimbangan subjektifitas dalam setiap penempatan pejabat. Namun, kata dia, terpenting adalah pejabat tersebut sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Diketahui, lelang jabatan akan menghasilkan tiga nama dengan nilai tertinggi yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Banten untuk menggunakan hak prerogatifnya.
“Sisi subjektifitas pasti ada di ujung lelang jabatan. Tapi yang penting subjektifitas itu masuk ke kompetensi. Artinya kompetensi ketiganya sama. Bahwa ketiganya ini pantas di posisi itu. Selebihnya cocok enggak cocoknya tergantung user. Tapi itu tadi, yang penting masuk kualifikasi,” ujarnya.
Budi meminta Pemprov Banten untuk tidak membiarkan terlalu lama jabatan kosong. Sebab hal itu akan berdampak terhadap kinerja dan jalannya roda pemerintahan
“Sudah enggak usah lama-lama jabatan kosong. Supaya masyarakat bisa mendapat layanan yang baik, jangan lama lama dikosongkan karena memengaruhi kinerja dan roda pemerintahan,” ucapnya.***