Larangan Mudik 2021, Kabupaten Lebak Tak Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

29 Maret 2021, 14:31 WIB
Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak tak memberlakukan surat izin bagi warga yang akan keluar atau masuk Kabupaten Lebak selama  larangan mudik yang diputuskan pemerintah pusat diberlakukan.

Meski tak memberlakukan surat izin tersebut karena ada larangan mudik, akan tetapi, antisipasi lonjakan kasus Covid-19 tetap dilakukan dengan cara memantau warga keluar masuk melalui pokso Covid-19 di tingkat RT/RW.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, pihaknya mengikuti larangan mudik Lebaran 2021 masehi sebagaimana telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pertamina Lakukan Normal Shutdown Pasca Kebakaran, Pasokan BBM ke Banten Bagaimana?

"Mengenai mudik tadikan sesuai intruksi pemerintah tidak boleh mudik," kata Iti saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan di GSG Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 29 Maret 2021.

Tentang operasional kereta rel listrik (KRL) yang masuk Kabupaten Lebak, ia menjelaskan, keputusan operasinal KRL kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Lebak tak bisa menutup atau membuka operasional KRL ke Lebak.  "Itu kewenangannya bukan kewenangan bupati," katanya.

Baca Juga: Atta Halilintar Turut Kecam Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Ia melihat, KRL memang menjadi moda transportasi yang kerap digunakan masyarakat Kabupaten Lebak, terutama untuk bekerja di DKI Jakarta dan Tangerang Raya. "Tapi kembali lagi kalau penutupannya kewenangan PT KAI," katanya.

Perempuan yang juga Ketua DPD Demokrat Banten ini menuturkan, Pemkab Lebak tak memberlakukan keharusan membawa surat izin bagi warga yang akan keluar atau masuk Kabupaten Lebak selama larangan mudik berlaku. "Enggak ada, kita enggak ada," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Kaki Lima di Banten Lama Ditertibkan

Akan tetapi, antisipasi  lonjakan kasus Covid-19 tetap dilakukan dengan cara memantau warga yang keluar masuk.

Pemantauan dilakukan langsung oleh posko Covid-19 yang sudah dibentuk di tiap RT/RW sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlaku.

Baca Juga: Kantongi 'Kunci' Persib Bandung, Persita Pede Tatap Laga Kedua di Piala Menpora 2021

"Jadi masyarakat setempat terutama RT RW, desa juga bisa menginventarisir 1x24 jam warga yang keluar masuk wilayahnya. Sehingga bisa ada treatmen khusus masyarakat yang datang luar Kabupaten Lebak," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 Masehi.

Larangan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan 23 Maret 2021. Larang mudik berlaku bagi seluruh masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler