KABAR BANTEN - Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin mengatakan Pemerintah Pusat membolehkan umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid pada Ramadan 1442 Hijriah tahun ini.
"Kita bersyukur, kepada Allah SWT, bahwa paparan Covid-19 di Indonesia sudah mulai turun ya. Oleh karena itu mudah-mudahan, pada bulan Ramadan tahun ini selesai lah Covid-19," kata KH Pupu Mahpudin kepada awak media di Kantor Baznas Kabupaten Lebak, Rabu, 7 April 2021.
Menurut dia, untuk menyambut bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19 ini tentu yang pertama kaitan ibadah salat tarawih.
"Pemerintah pusat membolehkan tarawih, saya baca di runing teks Masjid Istiqlal, akan mengadakan juga Tarawih dengan jamaah sebanyak 2.000 orang. Oleh karena itu Kabupaten Lebak juga mungkin bisa mengadakan tarawih di Masjid tentu dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Salat tarawih berjamaah dibolehkan namun dengan protokol kesehatan ketat, agar jangan sampai terjadi klaster Ramadan, klaster masjid dan sebagainya. Masyarakat bisa melakukan Tarawih di masjid dengan tenang dengan prokes ketat.
"Kemudian dengan rumah makan selama Ramadan kita harap tutup total kecuali malam hari. Jangan dibalik yang puasa menghormati yang tidak puasa itu terbalik, harusnya yang tidak puasa hormati orang puasa maka tutup total sekali lagi jangan dibalik jangan yang puasa harus menghormati tidak puasa," katanya.
Ketua MUI Kabupaten Lebak mengimbau, rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan tutup.
"Tempat hiburan tutup, kesempatan kita kepada Allah SWT di bulan Ramadan ini hanya setahun sekali perbanyak ibadah baca alquran kemudian banyak bersedekah di bulan Ramadan ini. Jangan sampai mengganggu kekhusuan umat Islam sedang beribadah puasa," katanya.
Baca Juga: Lembaga Hisab Falakiyah Mathla'ul Anwar: Awal Ramadan 13 April 2021
KH Pupu Mahpudin mengingatkan agar kegiatan tempat Karaoke dihentikan. Pengusaha tempat karaoke tutup saja selama Ramadan.
"Berhenti karaoke, ngaji Alqur'an saja. Lebih baik dengarkan Alqur'an daripada mendengarkan yang tidak baik-baik," katanya.
Ketua MUI Kabupaten Lebak mengungkapkan, di Masjid juga boleh buka puasa bersama (Bukber) dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang yang ada.
"Salat tarawih berjamaah di Masjid silakan laksanakan tapi tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat. Untuk mencegah penularan Covid-19," ujar KH Pupu Mahpudin.***