Geledah Gudang Arsip, Kejati Cari Bukti Tunjang Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

19 April 2021, 12:52 WIB
Tim Kejati Banten saat mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Gudang Arsip Masjid Raya Albantani,KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021. /Sutisna/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penggeledahan gudang arsip terkait dugaan korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemprov Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.

Lembaga penegak hukum ini mencari bukti untuk menunjang pengembangan dan penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten.

Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di gudang arsip Masjid Raya Albantani. Penggedelahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes dari Pemprov Banten.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Kejati Geledah Gudang Arsip di Masjid Raya Al-Bantani Pemprov Banten

"Tujuan kita melakukan penggeledahan itu untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Masjid Raya Albantani, Senin 19 April 2021.

Berkas yang diamankan berupa proposal, pertanggungjawaban, dan dokumen lain yang terkait hibah ponpes tahun 2018 dan 2020.

Baca Juga: FSPP Banten Dukung Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Dokumen yang diamankan dalam jumlah banyak. "Banyak belum sempat bawa semua, kita ambil beberapa sampel, tempatnya kita segel," ujarnya.

Sebelum melakukan penggeledahan di gudang arsip, kata dia, semula pihaknya mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten.

Lalu, pihaknya diarahkan bahwa berkas menyangkut dana hibah tersimpan di Gudang Arsip Masjid Raya Albantani.

Baca Juga: Irna Narulita Tengah Berbahagia, Memanjatkan Doa Ini

"Mungkin setelah ke tempat DPKD terkait pencairan dana," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan wartawan, dari Gudang Arsip Masjid Raya Albantani, tim Kejati Banten kembali mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten.

Mereka meminta dokumen berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, SP2D dan data penerima dana hibah ponpes.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler