Parah! Pakai Peci dan Sarung, Pemuda di Serang Ini Ternyata Edarkan Ganja

19 April 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Penampilannya seperti orang mau salat, pakai peci dan sarung. Tapi ternyata cuma modus untuk melancarkan aksinya mengedarkan ganja. Parah!

Sayangnya, kali ini usahanya untuk mengelabui petugas gagal total. Su (22), berhasil diciduk personel Satresnarkoba Polres Serang saat sedang menunggu konsumennya.

Tersangka Su (22) diamankan pada Sabtu 17 April 2021 dini hari. Tersangka Su ditangkap saat menunggu konsumennya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Jati, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Asyik Hisap Ganja, Pemuda di Kota Serang Diciduk Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening.

Penangkapan tersangka Su warga Desa Julang ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal dari laporan rersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong di pinggir jalan menunggu pelanggannya.

Baca Juga: Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Polres Lebak Klaim Selamatkan 5.000 Orang dari Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ganja yang dibungkus plastik bening dari lipatan kain sarung yang dipakainya.

Di rumahnya, petugas kemudian menemukan lagi satu paket lainnya yang disembunyikan dalam lipatan tirai bambu.

Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu mengatakan, tersangka Su mengakui sudah 6 bulan menjalani bisnis jual beli ganja.

Bisnis terlarang dijalani tersangka dengan aksi unik, yaitu berpenampilan layaknya orang akan beribadah.

Baca Juga: Tak Kapok, Pemuda Asal Kabupaten Serang Ini Masuk Penjara Lagi Gara-gara Narkoba

"Cukup unik untuk mengelabui petugas, tersangka berpenampilan layaknya orang akan beribadah shalat, mengenakan sarung dan berkopiah, sementara paket ganja disembunyikan pada liputan kain sarung," ungkap Kasatresnarkoba, Senin 19 April 2021.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan ganja dari seorang pengedar bernama Robi warga Bitung, Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, tersangka Su mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

"Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Michael.

Baca Juga: Angka Kejahatan Meningkat, Ini yang Dilakukan Polres Cilegon

Dengan penangkapan tersangka Su ini, total sebanyak 9 tersangka kasus narkoba diamankan Polres Serang dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Dari sembilan tersangka tersebut punya peran berbeda-beda, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba dan akan menindak tegas para pelaku mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga kelas pemakai.

Baca Juga: Diduga Hendak Balap Liar, Puluhan Pemuda Beserta 52 Sepeda Motor Diamankan Polsek Cikande

Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba.

"Kami tak akan lelah mengingatkan masyarakat untuk menjauh narkoba," kata Kapolres.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler