Birokrasi Panjang di PN Serang Dikeluhkan, Surat Keterangan Butuh 3 Hari, Curhatan Calon Kades Dijawab Begini

19 April 2021, 19:24 WIB
Birokrasi-Ilustrasi /

KABAR BANTEN- Sejumlah calon kepala desa (kades) di Kabupaten Serang mengeluh birokrasi panjang di PN Serang. Salah satunya adalah surat keterangan belum pernah dipidana, yang sampai memakan waktu 3 hari.

Untuk mendapatkan surat keterangan belum pernah dipidana, sejumlah calon kades di Kabupaten Serang harus menghadapi birokrasi panjang di PN Serang.

Untuk mendapatkan surat keterangan belum pernah dipidana, calon kades di Kabupaten Serang membutuhkan waktu berhari-hari.

 Baca Juga: Dampak Positif Penyederhanaan Birokrasi

Dengan pengurusan administrasi di Pengadilan Serang yang lambat tersebut, sejumlah calon kades di Kabupaten Serang curhat dan mengeluh.

Proses pengurusan administrasi diawali dengan upload sistem barcode, dilanjutkan isi data manual, hingga fotocopy dan harus legalisir.

“Hal ini saya lakukan untuk persyaratan surat Keterangan belum pernah dipidana 5 tahun, dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya,”kata salah satu Cakades Mancak, Sobar Rohmat, Senin 19 April 2021.

 Baca Juga: Soal Jam Operasional Rumah Makan, DPRD Kota Serang: Perda Sudah Ada Sejak 2010, dan Keinginan Masyarakat

Meski banyak yang mengajukan, pelayanan birokrasi tidak sampai menunggu waktu lama. Apalagi, saat ini menggunakan sistem daring dan terintegrasi dalam pembuatan surat keterangan belum pernah dipidana maupun lainnya.

“Mosok sampai memakan waktu berhari- hari. Itupun para calon kades yang ingin membuat surat keterangan belum dipidana harus berjuang seharian dan mengantri untuk menunggu proses administrasi,dan hal itu belum tentu sudah jadi,”ujarnya.

 Baca Juga: Tim Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Serang Temukan Sertifikat Halal Tak Berlaku di Pusat Perbelanjaan

Meski sudah seharian menunggu di kantor Pengadilan Negeri Serang, katya dia, namun belum tentu selesai. “Baru pengantar yang jadi. Untuk menunggu proses tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Serang yang kabarnya sampai 3- 4 hari.

Dirinya memohon kebijakan, agar pelayanan dipercepat di PN Serang dengan satu jam selesai. Dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan, kata dia, ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang.

 Baca Juga: Parah! Pakai Peci dan Sarung, Pemuda di Serang Ini Ternyata Edarkan Ganja

“Kasian calon kades yang seharian menunggu dan tidak ada hasil. Kami calon kades harus berpacu dengan waktu, karena persyaratan tersebut harus dipenuhi sampai  27 April mendatang. Proses surat selanjutnya untuk Surat Keterangan Kejaksaan belum bisa, bilamana surat dari PN Serang belum jadi,”tuturnya.

Baca Juga: Ingatkan OPD Lakukan Evaluasi, Bupati Lebak: Birokrasi Harus Adaptif, Inovatif dan Fleksibel

Menanggapi itu, Humas Pengadilan Negeri Serang Slamet Widodo mengatakan, pihaknya akan memeriksa sampai sejauh mana proses pembuatan surat keterangan tersebut.

 Baca Juga: Penyederhanaan Birokrasi Untuk Kesejahteraan

“Besok kami akan cek dan melihat prosesnya. Semua bentuk pelayanan pada publik di PN.Serang sudah ada SOP. Kalau  masih terlambat, mungkin ada hambatan. Bisa jadi hambatan tersebut dari pemohon  atau dari sistem PN. Keluhan tersebut akan kami sampaikan pada pimpinan,”ungkapnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler