KABAR BANTEN - Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang meringkus pria berinisial R alias Sule, yang tercatat sebagai warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 20 April 2021.
Sule sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel, dengan keuntungan 20 persen dari nilai nominal yang dipasang.
Selain menangkap Sule, Polisi juga menahan tersangka lainnya yakni MS berusia 42 tahun yang sedang memasang judi togel.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, terungkapnya kasus peredaran judi togel itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas itu.
Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan, meski pada bulan ramadan. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.
Tim kemudian melaksanakan Patroli Kring Serse dan juga melakukan observasi. Usai patroli dan observasi, Polisi mendapatkan keterangan yang kuat.
“Kami kemudian melakukan penangkapan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu 21 April 2021.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.
Baca Juga: Ngeri! Paham Terorisme Subur di Tempat Ini, Polisi Mantan Teroris Ungkap Kondisi Mengejutkan
Kepada polisi, tersangka Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan.
Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka, yang identitasnya sudah dikantongi polisi."Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini,” kata Wahyu.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Pukuli Bocah 2 Tahun di Tangerang
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sule kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.
Baca Juga: Geng Motor Bacok Warga di Kota Tangerang, Polisi: Jangan Nongkrong di Pinggir Jalan
Sule diancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***