Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan, Kejati Masih Bidik Calon Tersangka Lain

22 April 2021, 15:37 WIB
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat memberikan keterangan pers , di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 22 April 2021. Keterangan pers itu terkait dugaan korupsi pengadaan lahan. /Sutisna/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN-Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang merupakan Kepala UPTD Samsat Malingping berinisial SMD, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor UPTD Samsat Malingping.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan UPT Samsat Malingping. “Kami dari Kejati sudah melakukan ekpos dan gelar perkara ini,” katanya di Kantor Kejati Banten, Kamis 22 April 2021.

Setelah ditemukan dua alat bukti penanganan perkara korupsi pengadaan lahan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Telah ditetapkan satu tersangka berisinial SMD yang merupakan Kepala UPTD Samsat Malingping.

Baca Juga: Dapat Hibah Mobil Damkar dan Ambulans dari Korsel, Pemkot Serang Harap Bisa Lakukan Hal Ini

Tersangka juga merupakan Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan untuk pembangunan UPTD Samsat Malingping.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, lahan dimaksud berlokasi di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

“Kemarin Rabu kami sudah menetapkan tersangka SMD yang tidak lain merupakan sekretaris tim panitia pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping,” kata Asep.

Modus tersangka melakukan aksinya, kata Asep, melalui kapasitas sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Lahan tersangka telah mengetahui bahwa terdapat lokasi yang akan dijadikan pembangunan UPTD Samsat Malingping.

Tersangka kemudian membeli lahan di lokasi tersebut seluas kurang lebih 6.400 meter dengan harga Rp 100 ribu lebih.

Baca Juga: Kompak, Pengurus Bapera di Banten Ramai-ramai Mundur

Namun, kepemilikan lahan yang sudah dibeli sengaja tak diubah atau masih atas nama pemilik lahan yang lama.

Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa atas lahan sudah dibeli tersangka, Pemprov Banten melalui APBD Banten tahun anggaran 2019 membelinya seharga Rp 500 ribu.

Lalu, tersangka mendapatkan uang selisih Rp 400 ribu dari pembayaran lahan.
“Saat pembayaran dia (tersangka) kemudian mendapatkan selisih daripada harga yang harusnya diterima oleh si pemilik asalnya,” ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Masjid Raya Al-Bantani, Terinspirasi Kisah Hijrah Rasulullah, Hasil Pemikiran Ulama Banten

Disinggung tentang nilai kerugian Negara atas perkara tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan lantaran masih melengkapi alat bukti dan keterangan.

Pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka. Kedepan masih akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama lain yang dianggap terkait.

“Nanti kita liat dulu tentu kami tidak mau mengandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang diminta pertanggungjawaban pidana itu alat bukti yang cukup. Kami tentu akan bertindak secara professional, secara yuridis normatif sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundangan,” ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler