Kerja Sama Impor Sampah, Dewan Minta Pemkot Serang Penuhi Dua Poin 2022 Mendatang

28 April 2021, 18:15 WIB
TPSA Cilowong /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memenuhi dua poin terkait kerja sama impor sampah pada 2022 mendatang.

Poin-poin tersebut, yakni kompensasi dampak negatif lingkungan disamaratakan sebesar Rp243 juta per bulan berupa bantuan langsung tunai (BLT), dan kompensasi dampak arus balik truk pengangkut sampah sebesar Rp15.000 per ritasi berupa fasilitas pemberdayaan masyarakat.

Ketua Komisi III pada DRPD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, pihaknya telah tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) serta tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan berkonsultasi dengan Direktorat Pendapatan Asli Daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima langsung oleh Direkturnya.

Baca Juga: Kerja Sama Sampah, Pemkot Serang-Tangsel Teken Kontrak Tiga Tahun

"Jadi pada intinya kami memberikan persetujuan dengan beberapa syarat, dan sudah kami sampaikan ke Pimpinan DPRD dan Wali Kota Serang. Poin-poin yang belum diakomodir tahun ini, seperti yang disebutkan tadi itu harus dipenuhi oleh pemkot pada tahun 2022 mendatang," katanya melalui sambungan telepon, Rabu 28 April 2021.

Mengenai kompensasi dampak negatif terhadap lingkungan bagi warga terdampak, dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Komisi III.

"Kami meminta flat yakni Rp243 juta setiap bulannya berupa bantuan langsung tunai sesuai dengan alamat dan nama si penerima yang telah didata oleh kelurahan setempat," ucap dia.

Jadi semula bantuan kepada masyarakat bentuknya progresif sesuai dengan sampah yang dibuang. Namun pihaknya meminta untuk disamaratakan secara keseluruhan. Komisi III menilai hal itu tidak ada kepastian nilai yang bisa diterima oleh masyarakat. "Makanya mau berapapun sampah yang dibuang asalkan tidak memenuhi batas maksimal itu kami minta Rp243 juta setiap bulannya," ujarnya.

Baca Juga: Permintaan DPRD Kota Serang, Pekan ini Pemkot Serang Bahas Sampah Bersama Tangsel

Poin-poin tersebut yang tidak bisa dikabulkan oleh Pemkot Serang, dengan alasan bahwa Pemkot Tangsel sudah mengesahkan anggaran tahun 2021.

"Hanya untuk point ini pemkot tidak bersedia, sehingga kami muncul opini persetujuan dengan syarat, tahun anggaran 2022 harus dilakukan pembayaran kompensasi yang telah kami kaji. Kemudian kompensasi dampak arus balik kepada masyarakat yang terdampak, sebesar Rp15.000 per ritasi diberikan kepada masyarakat berupa fasilitasi pemberdayaan masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, sebelum adanya persetujuan kerja sama tersebut, Komisi III mengajukan sejumlah persyaratan berdasarkan hasil kajian mereka. Diantaranya metode untuk pembuangan sampah di TPAS Cilowong dengan metode control landfill.

Baca Juga: Sampah Menumpuk dan Berserakan di Tepi Jalan, Warga Diminta tak Sembarang, Camat Kalanganyar Kerahkan Ini

"Komisi III menolak keras bila Pemkot Serang masih melakukan open dumping atau pembiaran tumpukan sampah. Karena itu membahayakan lingkungan," ujarnya.

Kemudian, batas pengiriman sampah ke TPAS Cilowong paling banyak atau maksimal 400 ton per hari. Apabila pihak Pemkot Tangsel mengirimkan sampah lebih dari 400 ton, maka pemkot harus bertindak tegas.

"Jadi Pemkot Serang harus tegas dalam pengiriman sampah ini. Apabila melebihi dari 400 ton, suruh pulang lagi armadanya," ucapnya.

Selain itu, ada juga arus lalu lintas pengangkut truk sampah yang tidak diperbolehkan masuk pada jam padat di Kota Serang. Berdasarkan hasil kajian dari Komisi III, pengangkutan sampah dimulai pukul 09.00, hingga pukul 16.00.

"Terus mulai lagi jam 18.00 hingga jam 00.00. Tapi pemkot hanya menyetujui mulai jam 09.00 sampai jam 16.00, dan jam 18.00 sampai ke jam 23.00," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler