Dinilai Langgar UU, SAHID Kritisi Kerja Sama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Serang dan Tangsel

29 April 2021, 18:51 WIB
Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel menunjukkan kontrak kerja sama sampah di Balai Kota Tangsel, Selasa, 27 April 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Saung Hijau Indonesia (SAHID) mengkritisi terkait perjanjian kerja sama impor sampah antara Pemerintah Kota atau Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel (Tangerang Selatan).

SAHID menilai kerja sama tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Direktur Eksekutif SAHID Wilda Fajar Gusti Ayu mengatakan, kerja sama tersebut telah melanggar UU nomor 18 tahun 2008, karena tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di Cilowong masih menggunakan metode pengelolaan sampah Control Landfill.

"Kerja sama ini masih belum tepat dilakukan, karena kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong. pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan zero waste serta mengedepankan kesehatan masyarakat," katanya, Kamis 29 April 2021.

Berdasarkan data DLH Kota Serang, dia menjelaskan, timbunan sampah yang tertampung di TPAS Cilowong berasal dari sampah Kabupaten Serang dan Kota Serang, dengan total sampah yang masuk sebesar 778 ton per hari.

"Kemudian ditambah dengan sampah dari Tangsel sebanyak 400 ton per hari, artinya akan ada 1.188 ton sampah per hari yang masuk ke TPAS Cilowong, atau 35.640 ton per bulan," ucapnya.

Baca Juga: Kerja Sama Impor Sampah, Dewan Minta Pemkot Serang Penuhi Dua Poin 2022 Mendatang

Jumlah timbunan sampah yang masuk ke dalam TPAS Cilowong hanya sebesar 45 persen dari total timbunan sampah yang dihasilkan oleh Kota Serang, dengan jumlah timbunan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton per hari.

"Tentu ini dikarenakan masih kurangnya teknologi pengolahan sampah dan berdampak terhadap jumlah timbunan sampah yang ada di TPAS Cilowong," ujarnya.

Berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak, menyatakan, TPAS akan penuh pada tahun 2030.

"Maka dengan adanya kerja sama ini bisa jadi dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun, TPAS Cilowong akan penuh. Tentu Pemerintah Kota Serang harus melakukan kajian kembali dan mencari solusi yang tepat," tuturnya.

Selain jumlah timbunan sampah yang akan meningkat, dikatakan Wilda, dengan adanya kerja sama tersebut maka akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar TPAS Cilowong.

"Terutama efek dari air lindi yang dihasilkan dari sistem Control Landfill yang diterapkan oleh pihak TPAS Cilowong, akan berdampak terhadap sumber air di sekitar TPAS Cilowong," ucap dia.

Baca Juga: Kerja Sama Sampah, Pemkot Serang-Tangsel Teken Kontrak Tiga Tahun

Bahkan menurut dia, saat ini Kota Serang seolah-olah menjadi tumpuan pembuangan sampah di Provinsi Banten. Sebab, beberapa daerah lain seperti Kabupaten Serang pun masih membuang sampah ke Kota Serang.

"Dari hal ini, wacana 2020 Provinsi Banten bebas sampah hanya sekadar wacana. Fakta di lapangan, masih banyak kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang masih belum mempunyai TPAS sendiri," katanya.

Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2008 pasal 7, Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang untuk membuat dan mengambil keputusan terkait strategi dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Saat ini, Pemprov Banten belum mempunyai strategi dalam pengelolaan sampah.

"Peran pemprov dan pusat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah di Banten. Wacana TPAS Regional yang dicanangkan Pemprov juga hanya sekadar angan-angan dan sampai sekarang belum terealisasi dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Di Kota Serang, Bayar Pajak bisa Pakai Sampah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto menjelaskan, yang dilarang oleh UU Nomor 18 tahun 2008 adalah metode open dumping. Sedangkan yang saat ini digunakan oleh Pemkot Serang adalah control landfill.

"Itu yang tidak boleh. Artinya, kami kan tidak hanya sekadar menumpuk sampah tanpa melakukan penanganan. Itu yang kami lakukan, control landfill," ucap dia.

Dia mengakui, bila penanganan sampah yang ideal adalah sanitary landfill, karena terdapat berbagai penunjang dalam pengelolaan sampah. Namun Ipiyanto meminta masyarakat untuk melihat realita Pemkot Serang yang saat ini sedang berusaha melakukan penanganan sampah di Kota Serang.

"Kondisi eksisting (realita) yang terjadi kan kami tidak memiliki anggaran untuk melakukan metode sanitary landfill. Jadi memang kalau berbicara ideal seperti itu, tapi kami belum bisa," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler