BLC Kritisi Ingub Banten Soal Penutupan Sementara Destinasi Wisata

18 Mei 2021, 08:00 WIB
Gubernur BLC Afriman Oktavianus mengkritisi Ingub Banten mengenai penutupan sementara destinasi wisata di Banten /Dok. BLC

KABAR BANTEN - Banten Lawyers Club (BLC) mengkritisi kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim berupa Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-DISPAR/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul FItri Tahun 2021 di Provinsi Banten Tanggal 15 Mei 2021.

Kritik BLC disampaikan dalam rangka komitmen bersama untuk membangun atmosfir hukum yang baik dan professional.

BLC telah mempelajari  Instruksi Gubernur Banten (Ingub Banten) tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayah kab/kota mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021.

Baca Juga: Minta Instruksi Gubernur Banten Ditinjau Kembali, Wali Kota Serang Ungkap Arahan Presiden Jokowi

"Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Indonesia yang telah mengatur segala sesuatunya memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur
daerahnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing," kata Gubernur BLC Afriman Oktavianus, S.H., M.H, dalam siaran pers Senin 17 Mei 2021.

Ia mengatakan kebijakan penutupan sementara destinasi wisata yang berlaku Minggu 16 Mei 2021 menarik perhatian banyak pihak karena Dishub Provinsi Banten bersama pihak kepolisian yang bertugas mengatur lalu lintas tidak memberikan akses jalan masyarakat yang berniat untuk menuju objek wisata.

Baca Juga: Perempuan Viral Marah-Marah di JLS Akhirnya Minta Maaf

Hal itu, kata Afriman, menimbulkan kekecewaan pada masyarakat yang diminta untuk berputar arah, bahkan ada masyarakat yang memaksa untuk tetap diperbolehkan
melanjutkan perjalanan.

"Dari fenomena reaksi masyarakat tersebut mari kita berkaca dan melihat kembali pembagian urusan pemerintahan daerah," ujarnya.

Afriman menjelaskan bahwa urusan pariwisata merupakan urusan pemerintahan konkuren pilihan.

Baca Juga: Video Tik Toknya Viral, Anggota DPRD Banten Ini Minta Maaf, Ada Apa?

Maksudnya, kata dia, urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, sehingga pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata antara pemerintah pusat, provinsi
dan kab/kota sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Yakni pengelolaan kawasan strategis pariwisata nasional diatur oleh pemerintah pusat, provinsi diatur oleh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota diatur oleh pemerintah daerah kab/kota masing-masing.

Instruksi Gubernur Banten yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, kata peraih gelar Magister Hukum Universitas Indonesia ini, perlu diapresiasi sebagai niat baik dari Gubernur Banten untuk meminimalisasi resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 di Provinsi Banten.

Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup, Kawasan Banten Lama Tetap Ramai Pengunjung

Namun, ujar dia, niat baik Gubernur Banten sebaiknya dapat dilaksanakan secara birokratis sehingga terpenuhinya syarat formal dari tindakan aparat yang bertugas mengatur lalulintas selama Lebaran Idulfitri.

"Tindakan atau intruksi seorang kepala daerah harus mencerminkan jiwa demokrasi yang tercermin dalam undang-undang sebagai aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga tidak terkesan sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan sekalipun niatnya sangat baik dan mulia," ucapnya.

Menurut Afriman, dari aspek regulasi Kedudukan Instruksi Gubernur dalam hierarki peraturan perundang- undangan di indonesia dan kesesuaiannya di era otonomi daerah yaitu bukan lagi sebagai peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tetapi hanya sebagai peraturan kebijakan atau dalam ilmu
perundang-undangan digolongkan dalam istilah beschikking bersifat individual, kongkrit, dan sekali selesai (enmahlig).

Baca Juga: Tempat Wisata Minta Dibuka Kembali, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Alasan Menohok

"Oleh sebab itu instruksi tersebut perlu menunggu respon dari kepala daerah tingkat kabupaten dan kota sebagaimana tujuan surat tersebut," ujarnya.

Afriman mengatakan jika hal ini dilaksanakan
dengan dalih darurat sehingga perlu penanganan secara cepat maka untuk apa instruksi dalam bentuk surat Intruksi Gubernur tersebut sementara tindakan pencegahan sudah dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melarang dan menutup jalan menuju tempat wisata.

"Tindakan ini terkesan represif, mengganggu kebutuhan pribadi masyarakat sekitar yang ingin kembali ke rumah setelah beraktifitas atau urusan kekeluargaan lainnya, dan berpotensi besar melemahkan ekonomi masyarakat pedagang," ujarnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler