Kasus Dugaan Korupsi Masker di Banten Dinilai Fatal, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?

28 Mei 2021, 15:32 WIB
Penyidik Kejati Banten menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar, ke mobil tahanan, Kamis 27 Mei 2021 malam. /Kabar Banten/Sutisna

KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten mendalami soal penerapan pidana mati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Diketahui, dalam pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Nanti kita lihat kemungkinan adanya pasal-pasal lain ya. Tapi yang pasti kita menyangkakan untuk saat ini dengan ketentuan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, menjawab soal kemungkinan penerapan pidana mati dalam kasus korupsi masker tersebut.

Baca Juga: WH-Andika Masuki Tahun Terakhir Menjabat, Satu Per Satu Pejabat Pemprov Banten Terjerat Dugaan Korupsi

Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker tersebut.

Mereka yaitu LS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Banten. Kemudian dua tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang yaitu WF dan AS.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kamis 27 Mei 2021.

Kajati mengungkapkan, pengadaan masker yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (Nakes) di masa pandemi Covid-19.

Penyidik menemukan adanya mark up harga masker jenis KN95 dari harga semula Rp70.000 menjadi Rp120.000.

"Mereka bersepakat ada perubahan RAB (rencana anggaran biaya) dari harga awal, sehingga ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan," kata Asep.

Pada Kamis 27 Mei 2021 kemarin, penyidik juga memeriksa Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji H. Sejauh ini, Ati berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya dimintai keterangan. Nanti akan disimpulkan kemudian kami akan dalami lagi nanti, untuk pengembangan sekaligus melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini," ucapnya.

Pihaknya tak bisa berandai-andai soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kami tidak bisa berandai-andai, kami aparat penegak hukum, penyidik bekerja sesuai dengan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan ini berlangsung," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Banten Bersih Adam Alfian menilai, kasus pengadaan masker tersebut tergolong fatal.

"Karena korupsi dana bencana pandemi, bisa dijerat pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu hukuman mati," kata Adam, Jumat 29 Mei 2021.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi hibah ponpes dan pengadaan masker yang terjadi di Banten menandakan lemahnya pengawasan dan evaluasi.

"Kalau dilihat lebih jauh dari mulai hibah ponpes dan pengadaan masker ini lemah dalam monitoring dan evaluasi, bahkan sejak di level perencanaan," ucapnya.

Banten Bersih mendorong aparat penegak hukum agar membongkar otak pelaku dalam setiap kasus-kasus korupsi.

"Ini juga menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi Aparat Penegak Hukum di Banten untuk membongkar otak dan pelaku utama dari kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, jadi jangan sampai mandek di tataran honorer atau eksekutor lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Hibah Ponpes Terus Bergulir, ALIPP : Sekda dan Anggota DPRD Banten Perlu Diperiksa

Dia menilai, mencuatnya kembali kasus-kasus korupsi di Banten menunjukkan belum ada komitmen dari Pemprov Banten dalam mewujudkan pemerintahan yang antikorupsi dan clean goverment.

"Saya rasa rentetan kasus korupsi ini mencerminkan tidak komitmennya pemprov Banten mewujudkan pemerintahan yang bersih," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler