Siap-siap! TV Analog tak Bisa Lagi Digunakan, Siaran Analog Dihentikan, Migrasi ke Digital

10 Juni 2021, 21:41 WIB
Migrasi siaran TV analog ke siaran digital. /Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo.

KABAR BANTEN – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan menghentikan siaran Televisi atau TV analog dan migrasi ke siaran digital.

Penghentian siaran TV analog tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga November 2022.

Setelah itu, TV analog tidak bisa lagi digunakan lagi dan masyarakat harus beralih ke TV digital.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti dalam Webinar Sosialisasi ‘TV Digital-Dukung Migrasi TV Digital Indonesia’, di Cilegon, Banten, Kamis, 10 Juni 2021.

“Tahap pertama paling lambat tanggal 17 Agustus 2021, ini waktu setempat. Jadi, tanggal 17 Agustus 2021, TV analog sudah tidak bisa digunakan lagi, karena itu harus beralih ke TV digital,” ujar Niken.

Ia menyampaikan, penghentian siaran TV analog tersebut, tahap pertama akan dilakukan di lima (5) provinsi, yakni Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.  

Kemudain, tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat tanggal 31 Desember 2021, tahap ketiga tanggal 31 Maret 2022, tahap keempat tanggal 17 Agustus 2022, dan tahap kelima paling lambat tanggal 2 November 2022 waktu setempat.

Baca Juga: Kemenkominfo Hentikan Siaran Analog, Punya Televisi Lama, Warga Banten tak Bisa Nonton TV?

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman kominfo.go.id, kelima tahapan penghentian siaran TV analog tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunan.

“Menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, serta ketentuan lebih teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti.

Niken menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyiaran tersebut, maka ditetapkan tahapan penghentian siaran TV analog.

“Migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital merupakan program nasional. Hal itu sesuai amanat UU Cipta Kerja untuk klaster Penyiaran Pasal 72 angka 8 yang menyatakan migrasi TV analog ke TV digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut berlaku,” ujarnya.

Program Analog Switch Off (ASO), kata dia, adalah usaha yang berskala nasional dan melibatkan rantai ekonomi lintas industri mulai dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media sampai dengan telekomunikasi dan ekonomi digital.

Baca Juga: Witan Sulaeman, Jadi Winger Termuda Timnas Senior Indonesia, Begini Awal Karirnya di Dunia Sepak Bola

Menurut dia, implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz, yang saat ini seluruhnya digunakan hanya untuk siaran TV analog. 

“Dengan siaran digital, maka akan terjadi penghematan frekuensi radio yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet seluler, atau yang dikenal dunia dengan istilah digital dividend,” ujar Niken.

Niken mengungkapkan, tujuan dari sistem penyiaran digital yang mencakup efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas siaran, mempertahankan diversity of ownership. 

“Kemudian, menumbuhkan industri konten (Diversity of Content), Digital Dividend (untuk broadband, kebencanaan/PPDR (Public Protection and Disaster Relief). Dan menuju persaingan dunia penyiaran secara global dapat ditingkatkan pada masa Kerja sama ASEAN ke depannya dan dunia Internasional yang lebih besar nantinya,” ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler