Gwangyang dan Aat Rusli, Penamaan Jalan di Kota Cilegon Berpotensi Masalah

15 Juni 2021, 19:21 WIB
Jalan AAt Rusli Kota Cilegon berpotensi bermasalah dalam penamaannya. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon pada 2019 telah mengubah nama Kompleks Perumahan Bonakarta jadi Gwangyang dan Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon jadi Jalan Aat Rusli atau JAR.

Selain Bonakarta menjadi Gwangyang, Pemkot Cilegon pun merubah nama Jalan Lingkar Selatan atau JLS menjadi Jalan Aat Rusli atau JAR. 

Penamaan Gwangyang dan Jalan Aat Rusli tersebut, berpotensi masalh jika mengacu Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, perubahan nama Bonakarta menjadi Gwangyang dan JLS menjadi JAR berpotensi jadi masalah.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Cilegon Ini Tolak Penyerahan Jalan Aat Rusli ke Pemprov Banten

Untuk diketahui, nama Perumahan Bonakarta dan JLS secara resmi diubah melalui acara Riung Mumpulung HUT Ke-20 Kota Cilegon, di halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Sabtu 27 April 2019 lalu.

Perubahan nama Bonakarta menjadi Gwangyang, dalam rangka penghormatan untuk negara Korea Selatan atau Korsel.

Sementara perubahan nama JLS menjadi JAR, lantaran Aat Syafa'at dan Rusli Ridwan, dua tokoh Cilegon ini, dinilai memiliki andil besar dalam perencanaan JLS.

Dimana Aat Syafa'at saat menjabat Wali Kota Cilegon, serta Rusli Ridwan sebagai Wakil Wali Kota Cilegon, merupakan pencetus rencana pembangunan JLS.

Baca Juga: Jalan Aat Rusli Kota Cilegon Semakin Parah

Sementara itu, pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tercantum aturan terkait penamaan suatu wilayah dan jalan.

Pada UU yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ini, pada Bab 3, Pasal 36, Ayat (1), menyatakan jika Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

Pada Ayat (3) berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Kemudian pada Ayat (4), Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.

Ketentuan dalam perundangan tersebut, kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Pada Pasal (7) PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, tertulis aturan untuk menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

Selain itu, dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti Pemkot Cilegon: Jangan Bangun Gedung Sebelum Status Lahan Jelas, Bagaimana Graha Edhi Praja?

Kemudian pada Pasal (8) tertulis menghindari nama instansi/lembaga ujarnya menambahkan.

Melihat dari UU Nomor 24 Tahun 2009, penamaan Gwangyang sebagai pengganti pada Bonakarta beradu dengan Bab 3, Pasal 36, Ayat (1).

Dimana pada ayat tersebut berbunyi jika Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

Begitu pula terkait penamaan JAR sebagai pengganti JLS, Pasal (7) PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Dimana penamaan jalan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafa'at meninggal dunia pada 10 November 2021.

Menyikapi perubahan nama dari JLS menjadi JAR pada 2019, maka rentang waktu antara meninggalnya Aat dengan perubahan nama JAR adalah 3 tahun.

Terkait hal ini, Sekda Cilegon Maman Mauludin, mengaku tidak tahu terkait adanya UU Nomor 24 Tahun 2009 dan PP Nomor 2 Tahun 2021.

"Saya tidak tahu kalau penamaan tempat dan jalan itu ada aturannya," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, kemarin.

Baca Juga: Pemkot Gandeng Industri, Perbaikan Jalan Aat Rusli Kota Cilegon Butuh Puluhan Miliaran, Ini Rinciannya

Selama ini, Maman mengatakan jika Pemkot Cilegon menyangka pemberian nama tempat dan jalan dapat diambil berdasarkan kebijakan kepala daerah."Bukannya itu bisa berdasarkan kebijakan pimpinan daerah," ujarnya.

Menyikapi informasi adanya UU Nomor 24 Tahun 2009 dan PP Nomor 2 Tahun 2021, Maman mengaku siap meninjau ulang penamaan Gwangyang dan JAR."Nanti kami kaji lagi dengan Bagian Hukum," tuturnya. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler