Ini Syarat untuk Pendaftaran CASN dan PPPK 2021 di Pemkot Serang

5 Juli 2021, 11:45 WIB
ilustrasi Seleksi CPNS /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang telah membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak 30 Juni 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, cara mendaftar CASN dan PPPK atau P3K di lingkungan Pemkot Serang, cukup daftar secara daring dengan mengunggah beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

"Kami telah membuka pendaftaran CPNS (CASN) dan P3K sejak 30 Juni kemarin. Pendaftaran dibuka sampai 14 Juli 2021. Masyarakat bisa mendaftar secara online," katanya, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: 7 Manfaat Susu Murni, di Tengah Pandemi Covid-19, Salah Satunya Menjaga Ketahanan Tubuh

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan bagi calon pendaftar. Diantaranya Kartu Tanda penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, Ijazah dan transkip nilai.

Nantinya, persyaratan dokumen yang telah disiapkan tersebut diunggah ke situs web atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kemudian, untuk persyaratan lainnya seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan lain-lain dikumpulkan setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos," ujarnya.

Baca Juga: Pecah Rekor, Warga yang Terpapar Covid-19 di Kota Cilegon Capai 820 Orang

Ritadi menyebutkan, tahun ini Pemkot Serang mendapatkan kuota sebanyak 602 formasi yang terdiri dari 182 formasi untuk CASN dan 350 formasi untuk PPPK.

"Sementara untuk kuota P3K itu dibagi menjadi dua, yaitu 280 (formasi) untuk guru dan 70 untuk tenaga teknis," ucapnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, bila Pemkot Serang menyediakan tiga formasi untuk penyandang disabilitas.

Tiga formasi tersebar di Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Waspadai Penimbunan dan Larang WNA Masuk, Pemerintah Harus Tegas Terapkan PPKM Darurat, DPR : Jangan Kendor!

"Jadi, dari 182 formasi CASN, kami mengalokasikan sebanyak dua persen atau tiga formasi khusus untuk teman-teman penyandang disabilitas. Tersebar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut," tuturnya.

Penyediaan formasi tersebut sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, yang menyebutkan pemerintah daerah wajib menyiapkan dua persen dari jumlah kuota CASN bagi penyandang disabilitas.

"Maka, Pemkot Serang mengalokasikan sebesar dua persen dari total formasi yang ada, untuk penyandang disabilitas yang ingin ikut dalam seleksi CASN," ujar Ritadi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Dua Gerbang Tol di Serang Diperketat, Jangan Coba-coba Melawan Petugas!

Dia menjelaskan, tiga penempatan formasi yang tersedia merupakan tenaga administrasi.

Sehingga, hal itu bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas.

"Tidak ada yang tenaga lapangan, semua tenaga administrasi. Jadi memang ini tidak akan menyulitkan teman-teman penyandang disabilitas, pun tetap membuka peluang untuk menjadi PNS," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler