PPKM Darurat di Kota Serang, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Terapkan Tipiring Tingkat Kecamatan

12 Juli 2021, 17:27 WIB
Seorang warga saat disidang karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Alun-alun Kota Serang, Rabu 7 Juli 2021. /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang berencana untuk menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) di tingkat kecamatan bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

Upaya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, di Kota Serang, khususnya kecamatan yang masuk zona merah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, sejak diterapkannya Tipiring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan diklaim membaik.

"Makanya untuk meningkatkan rasio kepatuhan, Pemkot Serang akan melakukan penindakan tipiring di tingkat kecamatan," katanya, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Banyak Permintaan, Persediaan Oksigen di Kota Serang Menipis

Tak hanya itu, tim penegak hukum bersama Satgas Covid-19 juga memberikan fokus khusus pada pelaksanaan aturan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di area publik seperti pasar Rau.

Sebab, di sana menjadi sarana publik yang tidak ditutup, karena menjadi pusat perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Di pasar rau kami selalu patroli protokol kesehatan. Memang pasar rau itu tidak ditutup, karena merupakan pasar yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Revisi Instruksi Mendagri, Pemkot Serang Larang Kegiatan Pernikahan

Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh pihaknya, masyarakat yang datang ke pasar rau sudah sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.

Meski tidak dipungkiri, bila masih ada beberapa pedagang dan pembeli yang abai terhadap protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan sebagainya.

"Ada saja (pelanggaran protokol kesehatan), cuma relatif, mereka semua sudah patuh pakai masker. Paling kami imbau untuk mematuhi prokes, terutama memakai masker," ucapnya.

Kusna juga mengklaim bila hampir seluruh pedagang, hingga pengusaha kafe telah menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau pedagang, pengusaha kafe dan restoran sudah banyak yang patuh. Mereka tidak menyediakan makan di tempat dan jam operasional sesuai aturan. Tapi kami akan pantau lagi, kalau melanggar kami tindak," tuturnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Serang Klaim Kasus Corona Turun

Maka dari itu, Satgas Covid-19 Kota Serang akan kembali melaksanakan Tipiring di tingkat kecamatan, karena berdasarkan evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi.

"Alhamdulilah ada peningkatan (kesadaran protokol kesehatan). Pasca-penindakan tipiring, walau tidak signifikan. Nanti kami agendakan lagi di tingkat kecamatan. Kami akan koordinasikan dengan satgas Covid-19 di kecamatan," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, PPKM Darurat diterapkan bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.

Baca Juga: Pemberlakukan Tipiring Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Serang Mendapat Protes, Begini Kata Warga

Maka dari itu, selain benar-benar menerapkan prokes, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak keluar rumah apabila tidak terlalu penting.

"Agar pelaksanaan PPKM Darurat efektif, angka Covid-19 menurun dan segera dicabut penerapan PPKM Darurat, tingkat mobilitas masyarakat itu memang harus turun sampai 50 persen," ujarnya.

Pelaksanaan penindakan Tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat merupakan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Itu kan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas, bahwa ini bukan main-main. Makanya kemarin ada penindakan tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan, memang ada sanksi yang ditetapkan sesuai dengan regulasi," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler