KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melarang adanya kegiatan pernikahan, baik resepsi maupun akad nikah.
Sebelumnya Pemkot Serang mengijinkan karena dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat memperbolehkan adanya pelaksanaan pernikahan dengan tamu undangan 30 persen dari kapasitas gedung.
Informasi larangan kegiatan pernikahan oleh Pemkot Serang itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon, Ahad 11 Juli 2021.
Dia mengatakan, terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021, Pemkot Serang juga akan melakukan perubahan atas Instruksi Wali Kota Serang soal penerapan PPKM Darurat.
"Masih on progres. Mengubah instruksi wali kota dulu, tapi untuk perizinan sudah saya larang semua untuk yang resepsi (pernikahan). Jadi benar-benar dilarang (sementara), baik resepsi maupun akad nikah selama PPKM Darurat," katanya.
Selain itu, Pemkot Serang juga akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Baca Juga: 4 Zodiak Paling Keibuan, Salah Satunya Ada Cancer, Berikut Ulasannya
Seperti memperbolehkan tempat ibadah dibuka, namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan.