Tipiring, Satgas Covid-19 Kota Serang Sasar Pengelola Usaha

14 Juli 2021, 14:16 WIB
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat diberikan edukasi dan teguran, hingga sanksi sosial di Pasar Lama, Kota Serang, Rabu 14 Juli 2021. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang berencana untuk menyasar pengelola usaha, baik rumah makan, kafe, maupun tempat hiburan, hingga pedagang untuk melaksanakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebab, selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sudah ada 15 pengelola usaha yang melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, untuk pelaksanaan Tipiring selanjutnya, Satgas Covid-19 Kota Serang akan menyasar ke pengelola usaha, terutama rumah makan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Serang Klaim Kasus Corona Turun

"Pelaksanaan tipiring berikutnya itu kami akan coba ke rumah makan, ke pengelola usaha yang melanggar. Kalau ke masyarakat sebetulnya kan kasihan," katanya, Rabu 14 Juli 2021.

Dia menyebutkan, ada beberapa restoran dan rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat, dan beberapa tempat usaha yang masih abai terhadap jam operasional.

"Iya, mereka masih menyediakan dine in (makan di tempat). Semuanya ada 15 titik atau resto di Kota Serang. Kami tutup sementara selama 3x24 jam," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, kata dia, tidak melarang pengusaha maupun pedagang atau masyarakat untuk menjalankan usaha.

Baca Juga: Kota Cilegon Masuk Zona Merah Pergerakan Masyarakat, Satgas Covid-19 Siap Beri Kejutan

"Ya tidak apa-apa, boleh usaha, berjualan. Asalkan mengikuti aturan, tidak menyediakan dine in, kemudian jam operasionalnya sesuai, tentu dibolehkan," ucapnya.

Namun, apabila para pengusaha atau pun pedagang tersebut melanggar, dan sudah diperingatkan tetap membandel, makan pihaknya akan memberikan sanksi Tipiring.

"Nanti kami kasih tipiring, kalau mereka masih tetap melanggar. Karena kan itu jalan satu-satunya agar mereka patuh terhadap aturan pemerintah," tuturnya.

Secara keseluruhan, dia menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan per 14 Juli 2021 di Kota Serang sudah mencapai 151 orang.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Atur Penumpang KRL

Namun, hanya 40 pelanggar yang dikenakan Tipiring berupa denda, mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000, sementara sisanya hanya diberikan sanksi sosial.

"Secara keseluruhan, sampai hari ini ada 151 orang yang melanggar. 40 orang sudah ditipiring, dan selebihnya diberikan teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial. Kami edukasi saja dulu," ucap Kusna.

Seorang warga Kota Serang yang enggan disebutkan namanya mengakui bila dirinya abai terhadap anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Iya saya mengakui, dan saya merasa saya salah, makanya saya menerima hukuman. Padahal buat kesehatan saya sendiri," katanya. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler