KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat menilai Kota Cilegon masuk zona merah Covid-19 dalam kategori pergerakan masyarakat.
Masuknya Kota Cilegon masuk zona merah Covid-19 kategori pergerakan masyarakat, lantaran pergerakan antardaerah kalangan industri terbilang tinggi.
Menyikapi Kota Cilegon masuk zona merah, Satgas Covid-19 Kota Cilegon akan semakin memperketat mobilitas masyarakat dan industri di Kota Cilegon.
Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen bagi industri dan perusahaan esensial dan non esensial.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, efektifitas PPKM di Kota Cilegon memiliki rincian sektor kesehatan mencapai 3.0, pasien inap 22.0, positif 44.0 dan mobilitas -12.3 dengan kategori zona merah.
Hal itu berdasarkan laporan Sistem Informasi Pengawasan (Sigap) Kota Cilegon, selama PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan.
Baca Juga: Hasil Riset PJJ Ungkap Temuan Berbeda di Kota Yogyakarta dan Bukittinggi, Ini Faktor Penyebabnya
Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu, membenarkan Kota Cilegon masuk dalam zona merah untuk mobilitas masyarakat.