Perpanjangan PPKM Darurat, Begini Kondisi Keuangan Pemkot Cilegon di Masa PPKM Level 3

23 Juli 2021, 18:10 WIB
Logo Kota Cilegon. Kondisi keuangan Pemkot Cilegon di masa perpanjangan PPKM Darurat atau memasuki PPKM level 3. /

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon telah membuat sejumlah kebijakan anggaran dalam menghadapi perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM level 3.

Hal ini untuk memastikan agar kondisi keuangan Pemkot Cilegon tidak jatuh, menyikapi perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM level 3 tersebut.

Lalu apakah Pemkot Cilegon mampu melalui masa perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM level 3, beginilah kondisi keuangan pemda saat ini.

Perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM level 3 cukup berpengaruh pada perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran.

Baca Juga: Cilegon Berduka, Inspektur Pemkot Cilegon Epud Saefudin Wafat

Menyikapi hal tersebut, Pemkot Cilegon mengambil sejumlah kebijakan, untuk memastikan keuangan daerah mencukupi.

Salah satunya, Pemkot Cilegon tidak akan melakukan pergeseran atau refocusing anggaran dimasa perpanjangan PPKM Darurat.

Pemkot dalam penanganan tersebut masih menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum atau DAU dan Dana Insentif Daerah atau DID sebesar dengan total Rp60 miliar.

Anggaran itu pun sebetulnya merupakan anggaran yang sebelumnya telah di refocusing pada April 2021 lalu.

Baca Juga: Kejari Bidik Oknum Pejabat Pemkot Cilegon yang Diduga Korupsi, Ini yang Disampaikan Helldy Agustian

Anggaran DID pada APBD 2021 Kota Cilegon sebesar Rp46,9 miliar direfocusing 30 persen atau Rp14,09 miliar. Sementara, anggaran DAU Rp586 miliar di refocusing 8 persen atau Rp46,88 miliar.

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda Kota Cilegon Teungku Herry mengatakan, pemangkasan anggaran berdampak pada realisasi sejumlah kegiatan.

Contohnya, pembebasan lahan untuk penyelenggaraan Jalan Lingkar Utara atau JLU yang bersumber dari DAU sebesar Rp111 miliar, dipangkas menjadi Rp64,31 miliar.

"DAU itu kan ditransfer ke daerah. Salah satunya untuk pembebasan jalan lahan JLU yang telah direfocusing untuk penanganan Covid-19," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Diduga Melakukan Korupsi, Pejabat Pemkot Cilegon Dibidik Kejari

Refocusing anggaran tersebut, kata Teungku, sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.

Anggaran Rp60 miliar yang dipangkas, lanjutnya dinilai cukup untuk menangani pandemi hingga PPKM Darurat yang saat ini diperpanjang.

"Kami mengikuti arahan Menkeu, kami asumsikan kebutuhan untuk penanganan Covid-19 dari April untuk 6 bulan ke depan. Anggaran refocusing sudah sesuai aturan tentunya sudah mencakup PPKM darurat dan perpanjangan ini," ujarnya.

Baca Juga: Kota Cilegon Masuk Wilayah PPKM Level 3, Kemensos Beri Bantuan, 237 Ton Beras Disalurkan Pemkot untuk Warga

Menurutnya, Pemkot Cilegon dalam penanganan pandemi ini diperkirakan tidak akan melakukan refocusing anggaran kembali.

Ini karena anggaran Rp15 miliar bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT sudah disiapkan.

"Jadi tidak ada refocusing lagi, karena uangnya masih cukup menangani kondisi kedaruratan ini maupun sampai diperpanjang," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler