Tolak PPKM, Polisi Kejar dan Amankan Puluhan Peserta Unras di Alun-Alun Rangkasbitung

26 Juli 2021, 13:03 WIB
Polisi Amankan peserta aksi unjuk rasa tolak PPKM di Alun-Alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 26 Juli 2021. /Kabar Banten /Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Polisi dari Jajaran Polres Lebak amankan puluhan massa gabungan mahasiswa pedagang kecil peserta aksi unjuk rasa menolak PPKM Darurat di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Puluhan massa diamankan Polisi dengan menggunakan 1 unit mobil Truk Dalmas yang sebelumnya sudah stand bay di Alun-alun Rangkasbitung.

Sebelum diamankan, sempat terjadi aksi pembubaran dan pengejaran oleh Polisi terhadap puluhan massa yang akan menyuarakan aspirasi menolak PPKM. Darurat di depan Kantor Bupati Lebak.

Baca Juga: KKM Tematik Unbaja Berlangsung Saat PPKM di Kota Serang, Pihak Kampus Tekankan Hal Ini ke Ratusan Peserta

Berdasarkan pantauan Kabar Banten, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, puluhan massa yang sebagian besar dari unsur mahasiswa berkumpul di depan SMA 3 Rangkasbitung. Selanjutnya melakukan long marc menuju Kantor Bupati Lebak.

Baru juga sampai depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, tepatnya di Alun-alun Rangkasbitung puluhan massa langsung dibubarkan dan yang lari langsung dikejar oleh Polisi.

Selanjutnya langsung diamankan diangkut menggunakan 1 unit mobil Truk Dalmas. Polisi melakukan pengejaran terhadap massa sampai ke Jalan Multatuli dan selanjutnya mengamankan beberapa orang beserta kendaraan sepeda motornya.

Berdasarkan rilis diterima, bahwasannya aksi massa menolak PPKM dipicu oleh kebijakan pusat dandaerah tidak memberikan perubahan setelah satu tahun setengah lamanya pandemi Covid-19.

Sebagai upaya menekan laju penularan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan seperti PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PB HMI Soroti 5 Masalah UMKM yang Tidak Boleh Diabaikan Pemerintah

Tercatat data yang dilansir Worldometers total kasus di Indonesia sebanyak 2.417.788 dan kasus kematian bertambah 852 jiwa dengan total angka kasus kematian akibat Covid-163.760 jiwa.

Dengan demikian meningkatnya lonjakan kasus harian akibat Covid-19, ini menjadikan Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di dunia untuk penambahan jumlah harian kasus positif Covid-19.

Sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga saat ini, banyak reaksi penolakan muncul dari masyarakat di daerah-daerah terkait pelaksanaan kebijakan yang banyak merugikan pelaku usaha mikro, adanya bentuk kesewenang-wenangan Aparat dalam penindakan serta penanganan yang dirasa belum efektif di Indonesia.

Di Lebak, pemerintah daerah merespon kebijakan PPKM Darurat yang lahir dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan Intruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang semua kebijakan itu didasari Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akan tetapi dalam pelaksanaan-nya tidak mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

Tidak hanya itu anggaran penanganan Covid-19, BPK mencatat total anggarannya mencapai Rp1.035.2 triliun yang bersumber dari APBN Rp93742 triliyun, APBD Rp86.36 triliun, sektor moneter Rp6.50 triliyun, BUMN Rp4.02 triliun, BUMD Rp320 miliar serta berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkab Lebak Siapkan Instruksi Bupati

Kemudian Pemerintah Daerah Lebak untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 menyiapkan anggaran Rp116,7 miliar, Namun yang diamati sampai saat ini tidak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Merespon dari hal tersebut, pertama, dałam Undang-Undang Kekarantian Kesehatan Pasal 55 ayat selama dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

Amanat dari Undang-Undang ini tidak sama sekali direalisasikan ketika aktivitas masyarakat dibatasi secara sosial, dan ekonomi pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas peraturan kebijakan yang dibuatnya. Sehingga banyak masyarakat muak dengan hadirnya kebijakan yang merugikan dan menindas rakyat. 

Kedua, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal istilah PPKM Darurat hanya dikenal istilah yakni, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit. 

"Kami dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Social Justice menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak dibawah kepemimpinan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak untuk segera melakukan Transparansi anggaran penanganan Covid-19 dengan waktu selambat-lambatnya 7 hari," tulis Korlap Aksi Nukman Paluti. 

Selanjutnya, menolak perpanjangan PPKM Darurat yang menyengsarakan rakyat. 

"Kami minta terapkan Dine In di semua Cafe dan Kedai Kopi dengan waktu makan ditempat 30 menit. Hentikan Represitas Aparat dan Stop Kriminilasi pada Aktivitis," katanya.

Sementara itu Kabagops Polres Lebak Kompol Ucu Syaefullah saat dikonfirmasi, terkait puluhan massa mahasiswa dan pedagang kecil dibubarkan dan diamankan sebelum menyuarakan aspirasinya.

"Belum-belum ada statmen," katanya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler