Tok! Pemkab Serang Putuskan Pilkades Serentak 2021

27 Juli 2021, 12:52 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dendi Kurnia Ardiansyah saat mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak 2021 Kabupaten Serang di ruang rapat Brigjen Syam'un, Selasa 27 Juli 2021. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang baru saja menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Selasa 27 Juli 2021. Rapat yang digelar di ruang rapat Brigjen Syam'un dengan dipimpin Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud tersebut memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Serang Heni Suheri mengatakan berdasarkan hasil rapat pilkades Serentak 2021, diputuskan Pilkades digelar pada tanggal 8 Agustus.

"Tanggal 8 Agustus," ujarnya kepada Kabar Banten.

Baca Juga: Klasemen Sementara dan Jadwal Indonesia di Olimpiade 2020, Selasa 27 Juli 2021: Marcus-Kevin Hadapi Taipei

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dendi Kurnia Ardiansyah mengatakan pelaksanaan Pilkades diundur menjadi tanggal 8 Agustus.

"Tanggal 8 Agustus," ucapnya.

Dendi mengatakan dalam pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan dengan pola pilkada. Namun tidak menggunakan sistem TPS keliling.

"Enggak (TPS keliling), per RT atau RW," ucapnya.

Ia mengatakan kegiatan Pilkades tersebut bisa dilakukan sepanjang tidak ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Kabupaten Serang.

"Ada catatan (bisa dilakukan), sepanjang Kabupaten Serang sudah turun di level 2 dan PPKM tidak diperpanjang lagi," katanya.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang Ditunda Lagi, Calon Kades Resah Hingga Ungkapkan Hal Ini

Politikus PPP Kabupaten Serang itu mengatakan dalam kegiatan pilkades ini yang terpenting berjalan dengan aman dan kondusif.

Seperti diketahui pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Serang terpaksa ditunda, yang awalnya dilakukan tanggal 1 Agustus harus diundur. Hal itu dikarenakan pemerintah pusat memberlakukan perpanjangan PPKM darurat menjadi level 3 dan 4 Jawa Bali.

Pelaksanaan pilkades sendiri hanya tinggal menyisakan beberapa tahapan yakni Kampanye, hari tenang dan pemungutan suara. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler