Tak Netral di Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, ASN akan Disanksi, Satu Orang Sudah Dipanggil

28 Juli 2021, 18:32 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan Pemkab Serang menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral di Pilkades Serentak 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang meminta agar ASN dan perangkat desa netral dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

Bagi yang tidak netral di Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, khususnya ASN, sudah disiapkan sanksi dari BKPSDM.

Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, semua ASN agar netral bukan hanya dalam pilkada dan pilpres tapi juga di Pikades Serentak 2021.

"Kalau ada PNS tidak netral apakah karena saudara ikut nyalon kemudian dia ikut kegiatan praktis dukung salah satu calon akan diperiksa BKD. Tim penegakan disiplin pegawai," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Ada Kecamatan Sudah Cetak Surat Suara Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Ini Penjelasan Pemkab Serang

Ia mengatakan ada sanksi bagi ASN yang berani macam macam atau tidak netral. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan sampai berat, tergantung kesalahannya.

Entus mengatakan sebelumnya sudah ada juga ASN yang dipanggil karena tidak netral, namun masih dalam taraf pelanggaran ringan.

"Kita baru kemarin ada tapi tahap ringan, Pilkades belum mulai, sekarang kita ingatkan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Tok! Pemkab Serang Putuskan Pilkades Serentak 2021

Kepala Bidang Pengembangan Karir atau Bangrir BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan sampai saat ini baru ada satu laporan pelanggaran terkait netralitas ASN. Hal itu pun kejadiannya sudah lama.

"Itu di Serang timur. PNS Kecamatan, saya sudah panggil karena walau itu belum ada edaran netralitas sekarang sudah ada edaran dari Kemendagri," ujarnya.

Untuk sanksi dalam aturan tersebut disesuaikan dengan PP 53 seperti pilpres dan pilkada.

"Sanksinya di PP 53, ada sanksi berat ringan dan sedang, spesifikasi sanksi untuk Pilkades di PP 53 tidak ada adanya di PP 53 PNS harus menjaga kredibilitas mematuhi aturan, karena ini diatur inmendagri agar netral kalau tidak netral kena sanksi pasal," ucapnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang Ditunda Lagi, Calon Kades Resah Hingga Ungkapkan Hal Ini

Sanksi tersebut, kata dia, jika ASN itu pejabat maka ia bisa sampai diberhentikan. Sedangkan jika tidak punya jabatan maka bisa diturunkan pangkatnya.

Sedangkan untuk perangkat desa, kenapa tidak boleh terlibat praktis agar tidak ada konlik interest. Sekalipun saudara perangkat desa tersebut ada yang mencalonkan diri

"Konflik interest di pilkades rawan, bentrokan fisik dan lainnya. Kalau terjadi konflik akan terlibat sanksi berat," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler