KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebutkan saat ini ada kecamatan yang sudah terlanjur mencetak surat suara Pilkades Serentak 2021 dengan tanggal pemilihan 11 Juli maupun 1 Agustus.
Oleh karena itu DPMD pun memberikan penjelasan langkah yang harus dilakukan panitia Pilkades Serentak di kecamatan dan desa tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan bagi kecamatan yang sudah mencetak surat suara Pilkades Serentak dan sudah mencantumkan tanggal lama yakni 11 Juli maupun 1 Agustus, ia menegaskan tidak perlu mencetak ulang.
Sebab sekda sebagai ketua panitia tingkat kabupaten sudah membuat surat yang menyatakan bahwa surat suara tersebut tetap sah.
Sedangkan bagi yang belum mencetak surat suara, kata dia sebaiknya tanggal tersebut dikosongkan. Setelah pasti baru ditulis tangan.
"Untuk yang belum cetak surat suara sebaiknya tanggal dikosongkan dulu nanti ditulis tangan ketika sudah pasti tanggalnya," ujarnya dalam rapat koordinasi Pilkades serentak 2021 di aula Tubagus Suwandi, Rabu 28 Juli 2021.
Kemudian Rudy juga meminta bantuan camat untuk memastikan bahwa dalam surat panggilan sudah dibagi waktu kehadiran jiwa pilih ke TPS.
Baca Juga: Tok! Pemkab Serang Putuskan Pilkades Serentak 2021