Selama PPKM Level 4, Kerja Lembur Perusahaan di Banten Ditiadakan

3 Agustus 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi tenaga kerja. //Dok PRFM.

KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh Pemerintah Pusat dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengatur jam kerja perusahaan dan meniadakan lembur selama PPKM Level 4.

Hal tersebut dilakukan Disnakertrans Banten demi mengurangi potensi Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan dirumahkan oleh sejumlah perusahaan selama penerapan PPKM Lavel 4.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, tertanggal dari tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus ini sudah ada PHK sebanyak 555 orang, dan dirumahkan 451 orang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bawa Dampak, Begini Penularan Covid-19 di 8 Provinsi, Termasuk di Banten

"Itulah yang terekam oleh kami, yang melaporkan. Cuma masih ada yang belum dilaporkan kami enggak bisa dibahas disini. Tapi intinya ada dampak dari PPKM tersendiri," katanya. Selasa, 3 Agustus 2021.

Al Hamidi mengaku, pihaknya menjelaskan kepada perusahaan agar pengaturan secara teknis untuk tidak memberlakukan lembur. Namun, mengatur jam kerja.

Pasalnya, dikatakan Al Hamidi, karena sangat berat ada peraturan PPKM kepada perusahaan yang dibatasi hanya 50 persen bekerja.

Baca Juga: Pembaruan Ketentuan PPKM, Diatur Instruksi Mendagri Terbaru, Berikut Perubahan dari Aturan Sebelumnya

"Kami meminta kepada perusahaan tidak melakukan lembur, lembur itu diserahkan saja kepada teman-teman dibagi, yang diatur adalah jam kerja," ujar Al Hamidi.

Al Hamidi menjelaskan, memastikan tidak ada lembur didalam jam kerja untuk dibolehkan bagi perusahaan bisa mengatur secara keseluruhan.

"Kalau enggak boleh jadi 50 persen berarti kan ada 85 persen yang masuk kerja, sehingga untuk menghindari terjadinya PHK dan dirumahkan," tutur Al Hamidi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pedagang di Bundaran Cibeber Kota Cilegon Masak Batu

Kemudian, Disnakertrans telah mengatur jam kerja dengan teknis seminggu kerja dan seminggu tidak. Terbagi dalam kapasitas jam kerja yang sudah ada.

"Kami sudah menerbitkan surat peraturan itu untuk mengatur jam-jam tertentu dalam bekerja. Contoh mengatur yang lain bekerja, yang lain libur dulu. Yang penting dalam sebulan mereka bekerja memenuhi syarat perusahaan dan mendapatkan upah yang setimpal. Sedangkan kalau ada lembur kan pasti beda-beda. Nanti yang dikorbankan karyawan lain, seperti itu," kata Al Hamidi.

Baca Juga: Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Tangsel Kumpulkan Rp14 Juta dari Pelanggar PPKM Level 4

Tetapi, dengan tetap upah kerja yang sama. Perlu adanya beberapa pengaturan perusahaan dalam masuk dan keluar jam kerja.

"Seperti pemberlakuan SOP dengan ketetapan sesuai pandemi yang ketat," ucap Al Hamidi. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler