HUT ke 76 RI, Bangga Pakaian Adat Baduy Digunakan Presiden Jokowi, WH: Masyarakat Baduy Perlu Dicontoh

17 Agustus 2021, 18:09 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH saat upacara peringatan HUT ke 76 RI di KP3B, Kota Serang, Selasa, 17 Agustus 2021. WH menyebut bahwa sistem dan pola masyarakat Baduy perlu dicontoh. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

KABAR BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku bangga pakaian adat Baduy dipakai Presiden Jokowi dalam Sidang Istimewa DPR MPR RI pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut bahwa sistem dan pola kehidupan masyarakat Baduy perlu dicontoh.

"Sistem sosial Baduy memberikan suatu contoh yang khas, di antaranya tradisi yang mengatur hubungan dengan masyarakat lain, sistem mengolah lahan, serta cara mereka survive ratusan tahun,” kata WH di Lapangan Setda Pemprov Banten, KP3B Curug, Kota Serang, dalam upacara peringatan HUT ke-76 RI, Selasa, 17 Agustus 2021.

Upacara HUT ke-76 RI diikuti oleh Sekretaris Daerah Al-Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Forkopimda Provinsi Banten, serta kepala OPD Pemprov Banten. Bertindak sebagai Komandan upacara, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Banten Paundra Bayyu Ajie.

Baca Juga: Peringatan HUT ke 76 RI, Wakil Bupati Lebak Sebut Badai Virus Corona Pasti Berlalu

Gubernur Banten menyebut ada satu sistem dan pola kehidupan masyarakat Baduy yang perlu dicontoh, salah satunya sistem ekonomi gotong royong.

“Sebuah nilai yang tidak lekang oleh dinamika perkembangan jaman,” ujar Wahidin Halim.

Dalam peringatan 17 Agustus ini, dikatakan Gubernur Banten, punya makna hakiki amanah kemerdekaan untuk mengisi pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat itu dengan memberikan layanan kesehatan dan pendidikan. Amanah kemerdekaan adalah membangun dan mensejahterakan rakyat,” tutur Wahidn Halim.

Baca Juga: Di Balik Baju Adat Presiden Jokowi, Suku Baduy Masih Bebas Covid-19, Begini Ternyata Kehidupan Masyarakatnya

Gubernur Banten menyatakan bahwa merdeka adalah bukan mengusir penjajah atau melawan kolonialisme.

Namun, menurut Wahidin Halim merdeka ialah menjalani pembangunan dan mewujudkan harapan masyarakat.

"Tentunya itu tugas bersama kita,” ujar Wahidin Halim.

Gubernur Banten mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi protokol kesehatan dalam suasana Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, khususnya tidak menimbulkan kerumunan.

“Rayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tapi tetap mentaati protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Makna Dibalik Jokowi Gunakan Pakaian Adat Suku Baduy, Ada Kaitannya dengan Pandemi? Begini Kata KSP

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, sebanyak 5.628 warga Binaan di Banten dapat remisi pada momen HUT ke-76 RI.

Diakui Andika, hal itu diberikan sebagai bentuk warga binaan yang bebas, guna menjadi pribadi yang lebih baik.

Hal itu diungkap Andika dalam Upacara Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Lapas Kelas II A Serang Jl. Raya Pandeglang KM 6,5 Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dasar pemberlakuan remisi itu, dikatakan Andika, melalui Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham yang memotong masa hukuman kepada sejumlah narapidana se-Indonesia, termasuk untuk 5.628 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.

"Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten, saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," kata Andika.

Baca Juga: Denda Pajak Mobil dan Motor di Banten Dihapuskan, Berlaku Hingga 31 Desember 2021, Segera Urus PKB Anda!

Di sisi lain, Andika berharap masyarakat dapat menerima anggota mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.

Andika mengungkapkan, senada dengan Perayaan HUT ke-76 RI, maka Pemprov Banten mengapresiasi terhadap warga binaan di lapas-lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.

Remisi ini, kata Andika, merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler