Denda Tilang Elektronik atau E-Tilang, Ini Cara Pembayarannya, Termasuk Mengambil Sisa Kelebihan Titipan

11 September 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang dan cara pembayaran dendanya /Youtube NTMC Polri/

KABAR BANTEN - Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) resmi diluncurkan secara Nasional Tahap Pertama, pada 23 Maret 2021.

Penerapan e-tilang merupakan bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan e-tilang, sistem ini terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

Namun masih banyak yang tidak tahu bagaimana cara pembayaran dan pelanggaran yang bisa tertangkap e-tilang.

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kejaksaan.go.id, berikut cara melakukan pembayaran denda e-tilang?

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang di tilang.kejaksaan.go.id.

  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. -- 
  • Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S dan K berlaku)
  •  Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan - Kode Pembayaran yang tersedia

  • Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
  • Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
  • - Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini

3. Ambil barang bukti

  • Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
  • Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Lalu bagaimana jika ada kelebihan sisa titipan denda tilang?. Jangan takut, Anda bisa melakukan 4 langkah berikut ini.

Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
  • Periksa kembali data putusan.
  • Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

  • Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

- Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

  • Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
  • Pihak bank akan melakukan verifikasi data.
  • Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

Itulah cara pembayaran denda tilang bagi Anda yang terkena E- Tilang, yang dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: tilang.kejaksaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler